JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Roy Suryo bakal dilaporkan ke polisi oleh Tim Hukum Merah Putih dikarenakan memposting Stupa Sidarta Gautama di Candi Borobudur yang dinarasikan mirip dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Pakar telematika sekaligus mantan Menpora Roy Suryo yang memuat foto stupa mirip Jokowi ini dianggap telah memenuhi pasal 45A ayat (1) tentang UU ITE. Demikian disampaikan Koordinator Team Hukum Merah Putih C. Suhadi dalam keterangannya, Selasa (14/6/2022).
Suhadi mengatakan, meski Roy Suryo bukan pembuat gambar Stupa Sidarta Gautama di Candi Borobudur itu, namun apa yang disebarkan Roy itu sudah memenuhi unsur penyebaran berita bohong.
“Jadi atas dasar pasal di atas, kalaupun Roy Suryo bukan sebagai pembuat, namun dapat masuk kepada penyebaran berita bohong (hoaks) yang dapat diancam dengan tindak pidana,” kata Suhadi.
Suhadi mengecam perbuatan dan tindakan Roy Suryo itu. Sebab, Presiden itu merupakan lambang negara yang harus dijaga dan dihormati. Karena itu, pihaknya memberikan 3 X 24 jam kepada Roy Suryo untuk meminta maaf kepada rakyat Indonesia.
“Apabila saudara Roy Suryo tidak meminta maaf sesuai dengan tenggat waktu yang telah ditentukan, maka perkara ini akan kami laporkan ke pihak berwajib,” tegas Suhadi.
Sebelumnya Roy Suryo telah memposting gambar Stupa Sidarta Gautama di Candi Borobudur yang dinarasikan mirip dengan Presiden Jokowi melalui media sosialnya dan berisi narasi sebagai berikut:
PANTAS SAJA TIKETNYA MAHAL, TERNYATA OPUNG SUDAH BUAT PATUNG
I GEDE UTANGE JOKOWI
UNTUK TAMBAHAN DANA BANGUN IKN.
Sumber: Pojoksatu.id
Editor: Edwar Yaman