PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Pemerintah akan memberikan subsidi gaji kepada peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) sebesar Rp600 ribu. Terkait hal tersebut, harus dilakukan update rekening peserta melalui perusahaan tempat peserta penerima upah bekerja.
Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Sumbar-Riau Pepen S Almas mengatakan, pihaknya telah menyurati dan menginfokan kepada peserta BP Jamsostek untuk melakukan update nomor rekening peserta. Hal ini harus dilakukan oleh perusahaan agar bisa melakukan udate dengan menggunakan aplikasi SIPP online secara masal dan perseorangan.
"Selain aplikasi, juga dapat menggunkan template dari kantor cabang. Ini untuk perusahaan yang tidak memakai aplikasi SIPP. Jadi tetap harus melalui perusahaan. Sebagai tindak proaktif, karyawan harus menanyakan ulang kepada perusahaan atau HRD terkait update rekening masing-masing," ujar Almas, Selasa (11/8).
Lebih lanjut Almas menjelaskan, yang mendapatkan subsidi gaji adalah peserta aktif BP Jamsostek, berpenghasilan di bawah Rp5 juta, memiliki rekening bank, dan tidak termasuk sebagai pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan pemerintah. "Untuk subsidi kali ini hanya khusus untuk penerima upah, kalau bukan penerima upah masih belum," kata Almas.
Almas menuturkan, subsidi gaji tersebut merupakan terobosan baru dari Presiden Republik Indonesia Joko Widodo, yang bertujuan untuk meningkatkan daya beli masyarakat guna memulihkan perekonomian nasional. "Semoga dengan meningkatnya daya beli, perekonomian kita semakin meningkat. Kita tahu bahwa, ekonomi makro kita saata ini turun hingga minus 5,3," tuturnya.
Lebih lanjut, Almas mengatakan, pihaknya akan terus memonitor update rekening dari perusahaan setiap hari. "Kita akan monitor terus, kemarin di-dedline sampai 15 Agustus untuk proses update rekening di BP Jamsostek," ujarnya.(anf)