JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Kasus "Papa Minta Saham" yang menyeret politikus partai Golkar Setya Novanto dianggap belum bisa disimpulkan. Sehingga, dugaan pemufakatan jahat tersebut belum menemui titik terang.
Hal ini diungkapkan Jaksa Agung, M Prasetyo, bahwa, saat ini pihaknya masih mengevaluasi hasil pemeriksaan yang sudah dijalani Setnov.
“Iya kami akan evaluasi dulu, kan ada prosesnya. Tahapan-tahapannya ada. Kami lihat hasilnya,” kata Prasetyo di Gedung Bundar, Jakarta, Jumat (12/2/2016).
Mengenai berubahnya status kasus itu menjadi penyidikan, Prasetyo berdalih, bahwa pihaknya bekerja berdasarkan fakta hukum.