NIA RAMADHANI -ARDI BAKRIE

Divonis Satu Tahun Penjara

Nasional | Rabu, 12 Januari 2022 - 09:35 WIB

Divonis Satu Tahun Penjara
Ardi Bakrie - Nia Ramadhani (JPG)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Harapan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie untuk segera pulang berkumpul dengan keluarga harus terkubur. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis hukuman satu tahun kurungan terhadap kedua terdakwa kasus penyalahgunaan narkotika tersebut.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap masing-masing terdakwa selama satu tahun," kata Hakim Ketua Muhammad Damis, kemarin (11/1).


Dia menyatakan, vonis tersebut tidak dipotong masa tahanan atau masa rehabilitasi yang tengah mereka jalani sekarang. Hukuman itu juga berlaku bagi sopir mereka yang juga menjadi terdakwa kasus yang sama, Zen Vivanto. Damis menjelaskan alasan ketiganya divonis hukuman penjara. Pertama, karena mereka membeli sekaligus mengonsumsi narkotika jenis sabu-sabu atas kehendak sendiri. Selain itu dia menyatakan tidak ada gejala ketergantungan yang muncul pada fisik maupun psikis ketiga terdakwa.

Nia mengaku telah menggunakan barang haram tersebut sebanyak empat kali sejak April 2021. Alasannya karena karena merasa terpuruk pascameninggalnya sang ayah pada 2014. Sementara dalam kurun waktu tersebut, Nia menyembunyikan kesedihannya tanpa menemukan sosok untuk dijadikan tempat bercerita. Atas saran seorang teman dia memakai sabu-sabu sebagai sarana pelarian atas kesedihannya.

"Para terdakwa menggunakan narkotika bukan tidak sengaja, dibujuk, diperdaya atau dipaksa. Melainkan sadar. Para terdakwa tidak menggunakan narkotika pun tidak merasakan apa-apa," beber Damis.

Atas fakta-fakta tersebut, majelis hakim menyimpulkan bahwa ketiga terdakwa terbukti melakukan tindak pidana narkotika golongan I. Juga tidak masuk dalam kualifikasi sebagai pecandu dan bukan korban penyalahgunaan narkoba. Sehingga, lanjut dia, tidak wajib melakukan rehabilitasi.

"Hukuman yang patut dijatuhkan adalah pidana penjara. Masa rehabilitasi yang telah dijalani tidak dapat dikurangkan atau diperhitungkan sebagai masa menjalani hukuman," tuturnya.

Vonis yang dijatuhkan hakim berdasarkan pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana empat tahun penjara.

Selain itu, hal yang memberatkan lainnya adalah karena Nia dan Ardi merupakan seorang publik figur. Mereka dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkoba. Namun, keduanya justru malah memberikan contoh buruk kepada masyarakat.

Dan, jenis tindak pidana yang dilakukan oleh para terdakwa di wilayah hukum Jakarta Pusat pun masuk golongan atas. Putusan satu tahun bui itu sudah diringankan karena mereka belum pernah terlibat masalah dengan hukum sebelumnya. Ketiga terdakwa juga telah mengakui, menyesal, dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Di sisi lain, mereka juga memiliki tanggungan keluarga yang harus dipenuhi.

"Berdasarkan pertimbangan tersebut. Menurut Majelis Hakim, sebagaimana pidana amar putusan sudah layak dan setimpal," tegas Damis.

Mendengar hal tersebut, Ardi langsung mengatakan kepada majelis hakim untuk mengajukan banding. "Kami ajukan banding," kata ayah tiga anak tersebut. Sementara itu, air mata Nia tumpah di persidangan. Nia berjalan meninggalkan ruang sidang sembari sesengukan. Tak ada sepatah kata pun yang keluar dari mulut mereka usai sidang. Ketiganya berjalan menuju mobil dengan kawalan ketat para bodyguard. Padahal saat datang sidang wajah Nia tampak segar. "Siap (ikuti sidang), in syaAllah ikhlas," katanya saat masuk ruangan.

Putusan majelis hakim itu lebih berat ketimbang tuntutan JPU yang menginginkan mereka menjalani rehabilitasi selama 12 bulan di RSKO, Cibubur. Nia dan Ardi pun sebelumnya mengajukan nota pembelaan enam bulan rehabilitasi. Pengacara ketiganya, Wa Ode Nurzaenab, menyatakan bahwa keputusan hakimbelum final. Mengingat pihaknya yang langsung mengajukan banding.

"Belum inkrah sehingga posisi mereka secara hukum belum bisa dieksekusi karena masih updaya hukum," ujar Wa Ode. Dia berkukuh menyebut bahwa kliennya tersebut adalah pecandu dan korban. "Karena pemakaiannya berulang kali. Ada ketergantungan juga secara fisik maupun psikis," tutur dia. Apalagi pihaknya memegang dua dokumen penting yang menjadi acuan agar ketiganya bisa direhab. Yakni hasil asesmen terpadu yang diterbitkan oleh negara melalui BNN Provinsi DKI Jakarta dan BNN RI.

Dalam surat rekomendasi tersebut, ketiganya memang dianjurkan untuk menjalani rehabilitasi selama tiga bulan. "Ini orang sakit, wajib direhab. Ketika hakim memutuskan mereka bukan penyalahgunaan narkotika yang wajib direhab, ini menjadi kontradiktif dengan fakta hukum," kata Wa Ode.

Kasus narkoba ini terungkap pada 7 Juli 2021. Awalnya Zen yang merupakan supir pribadi keluarga mereka ditangkap bersama Nia di kediaman Nia di daerah Jakarta Selatan. Keduanya diamankan di Polres Metro Jakarta Selatan bersama barang bukti sabu-sabu seberat 0,78 gram beserta alat isapnya.

Beberapa jam setelahnya, Ardi menyerahkan diri ke kantor polisi. Lima hari setelahnya, ketiga terdakwa digiring ke panti rehab Fan Campus, Bogor guna menjalani rehabilitasi. Itu artinya terhitung sudah Nia, Ardi, dan Zen menjalani hukuman rehabilitasi selama enam bulan. (shf/ayi)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook