Norma Pencopotan Aswanto Diuji ke MK

Nasional | Selasa, 11 Oktober 2022 - 11:06 WIB

Norma Pencopotan Aswanto Diuji ke MK
ASWANTO (ISTIMEWA)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Kasus pencopotan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Aswanto masuk dalam gugatan. Kemarin (10/10) muncul uji materi terhadap norma Pasal 87 Undang-Undang (UU) 7/2020 tentang MK yang mengatur soal jabatan dan usia pensiun hakim.

Gugatan itu diajukan praktisi hukum yang juga pengacara Zico Leonard Simanjuntak. Zico mengatakan, sebagai pihak yang sering beracara di MK, dirinya merasa khawatir dengan intervensi DPR. Terlebih pernyataan Ketua Komisi III Bambang Wuryanto terkait alasan pencopotan Aswanto yang tidak pro dengan produk legislasi DPR. "Ini sudah melanggar hak konstitusional pemohon untuk mendapat keadilan melalui kekuasaan kehakiman yang merdeka," ujarnya kemarin.


Zico menilai tindakan tersebut dilakukan melalui tafsir yang keliru. Atas dasar itu, dia meminta MK mempertegas tafsir soal masa jabatan hakim. Zico berharap Pasal 87 huruf b harus dimaknai sesuai dengan pertimbangan Putusan MK Nomor 96/PUUXVIII/2020.

Yakni, hakim konstitusi yang sedang menjabat melanjutkan masa jabatannya tanpa mengenal periodisasi. Jika tidak jelas, Zico khawatir akan menjadi preseden buruk. "Di kemudian hari lembaga yang mengajukan hakim konstitusi akan bisa mengganti siapa pun hakim konstitusi, kapan saja dengan menganggap hakim konstitusi adalah wakil mereka," imbuhnya.(jpg)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook