PRESIDEN: COVID-19 TAK AKAN HILANG DALAM WAKTU DEKAT

Bersiap Transisi ke Endemi

Nasional | Sabtu, 11 September 2021 - 11:00 WIB

Bersiap Transisi ke Endemi
Presiden Joko Widodo menulis pesan penyemangat untuk pelajar di SLB Negeri 1 Jogjakarta, Kabupaten Bantul saat meninjau kegiatan vaksinasi di sekolah tersebut, Jumat (10/9/2021). (RUSMAN/SETPERS)

JAKARTA, (RIAUPOS.CO) - PRESIDEN Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan bahwa Covid-19 di Indonesia tidak akan hilang dalam waktu dekat. Pagebluk Covid-19 yang saat ini berstatus pandemi bakal berubah menjadi endemi.

"Maka dari itu, masyarakat harus siap hidup berdampingan dengan virus itu," katanya di Jogjakarta, Jumat (10/9).


Jokowi menjelaskan, saat ini akan dimulai transisi dari pandemi Covid-19 ke endemi. Dia mengatakan, bangsa Indonesia harus mulai menyiapkan transisi itu. Masyarakat perlu mulai belajar hidup bersama Covid-19. Di tengah kondisi kasus Covid-19 yang berangsur-angsur membaik, Jokowi juga mengingatkan masyarakat agar tidak euforia berlebihan. Bahkan sampai mengabaikan protokol kesehatan (prokes). Khususnya kedisiplinan menggunakan masker.

"Ini penting saya sampaikan. Agar kita tidak euforia yang berlebihan. Senang-senang yang berlebihan," tuturnya.

Terpisah, Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes Siti Nadia Tarmizi memastikan bahwa Covid-19 varian Mu belum ditemukan di Indonesia. Pemerintah terus berupaya mengantisipasi persebaran varian baru SARS-CoV-2 itu. Caranya, memperketat pemeriksaan bagi para pelaku perjalanan luar negeri yang datang ke Indonesia.

Di pintu masuk, lanjut dia, wajib dilakukan pemeriksaan PCR pada hari pertama kedatangan. Jika hasilnya negatif, pelaku perjalanan akan dikarantina delapan hari. Namun, pada hari ketujuh, mereka wajib PCR kembali.

"Kalau negatif, baru dinyatakan selesai karantina," katanya.

Namun, apabila hasil PCR positif Covid-19, pelaku wajib melakukan isolasi terpusat ataupun perawatan di fasilitas pelayanan kesehatan seperti rumah sakit. Kemudian, bagi yang sejak awal terkonfirmasi positif, akan dilakukan pemeriksaan genome sequencing. Hal itu diperlukan guna memastikan jenis varian SARS-CoV-2 yang menginfeksi. Pemeriksaan tersebut bisa dilakukan lebih cepat, yakni 4–5 hari.

"Ini juga menjadi salah satu upaya antisipasi masuk, termasuk varian Mu," paparnya. Selain itu, penanganan lebih ketat diberlakukan kepada pelancong dari Kolombia, Ekuador, dan negara lain yang sudah mengumumkan adanya varian Mu.

Vaksinasi Kelompok Disabilitas Dipercepat

Kementerian Kesehatan mempercepat pelaksanaan vaksinasi bagi kelompok disabilitas di enam provinsi di Pulau Jawa dan Bali. Keenam provinsi tersebut adalah Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jogjakarta, Jawa Timur, dan Bali. Diharapkan sebanyak 225 ribu sasaran vaksinasi selesai divaksinasi di bulan Oktober 2021.

Dalam keterangan Kemenkes baru-baru ini, Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Widyawati, mengatakan percepatan vaksinasi bagi penyandang Disabilitas di wilayah Jawa dan Bali menggunakan vaksin Sinopharm yang diperoleh melalui mekanisme hibah dari Raja Uni Emirat Arab sebanyak 450 ribu dosis. Vaksinasi diberikan melalui fasilitas pelayanan kesehatan dan sentra-sentra vaksinasi Covid-19.

Dalam pelaksanannya, Kementerian Kesehatan bekerja sama dengan Kementerian Sosial dan Kementerian Dalam Negeri untuk pendataan dan pendaftaran NIK dari kelompok sasaran disabilitas. Kelompok Disabilitas sendiri masuk ke dalam sasaran tahap 3 yaitu masyarakat rentan.

Secara keseluruhan terdapat 562.242 target sasaran vaksinasi pada kelompok penyandang disabilitas di seluruh Indonesia. Sebelumnya Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan Surat Edaran yang menyatakan bahwa penyandang disabilitas dapat dilayani di seluruh fasilitas kesehatan/sentra vaksinasi manapun dan tidak terbatas pada alamat domisili KTP. Hal ini Sesuai Surat Edaran Menteri Kesehatan No. HK.02.01/MENKES/598/2021 Tentang Percepatan Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 Bagi Masyarakat Lanjut Usia, Penyandang Disabilitas, Serta Pendidik, dan Tenaga Pendidikan.

"Tentunya kegiatan vaksinasi berjalan dengan adanya kerjasama dengan komunitas, organisasi lokal, dan pihak swasta untuk melakukan mobilisasi masyarakat lanjut usia dan penyandang disabilitas, mendaftarkan, dan mengatur transportasi antar jemput masyarakat lanjut usia dan penyandang disabilitas ke fasilitas pelayanan kesehatan tempat pelayanan vaksinasi Covid-19," sebut Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kemenkes Widyawati.

Kementerian Kesehatan juga telah mengeluarkan Surat Edaran nomor HK.02.02/III/15242/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 bagi Masyarakat Rentan dan Masyarakat Lainnya yang Belum Memiliki Nomor Induk Kependudukan. Surat Edaran itu ditujukan kepada seluruh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, Kabupaten, dan Kota.

"Semangat yang mau kita jaga di sini adalah seluruh masyarakat Indonesia terlindungi dari paparan virus Covid-19," pungkas Widyawati.(wan/mia/dee/c19/bay/ted)

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook