SIAK (RIAUPOS.CO) - Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyerahkan dokumen persetujuan substansi Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan Sekitar Kawasan Industri Tanjung Buton (KITB) kepada Pemerintah Kabupaten Siak di Jakarta pada Selasa (9/8) siang.
RDTR ini akan diwujudkan bersamaan dengan inovasi Outlook Investasi Yurisdiksi Siak yang diluncurkan, beberapa waktu yang lalu.
Dokumen RDTR tersebut diterima Bupati Siak Alfedri dari Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah I Kementerian ATR/BPN Reny Windyawati, terkait telah terbitnya persetujuan substansi dari Kementerian ATR/BPN, bersamaan dengan empat RDTR kawasan industri dan perkotaan lainnya di Indonesia.
"RDTR memberikan kepastian kepada pemerintah dan calon investor dalam pengembangan dan penataan kawasan industri," kata Bupati Alfedri.
Harus ada kesesuaian pemanfaatan ruang berdasarkan RDTR saat mengajukan perizinan berusaha untuk kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang. "Kemudahan berinvestasi juga didapatkan calon investor karena perizinan telah terintegrasi dengan Online Single Submission (OSS)," terang Bupati.
Dengan diterimanya dokumen tersebut, Bupati Alfedri berharap ke depan dapat memberikan kepastian arah pembangunan dan investasi dalam mendukung tata kelola pemanfaatan tata ruang yang profesional, memenuhi aspek legalitas, serta menyeimbangkan kepentingan ekonomi dan lingkungan.
"Untuk itu, pada kesempatan yang sama kami mengajukan persetujuan RDTR Rencana Perkotaan untuk Kota Perawang," terang Alfedri.
Dikatakan Alfedri, beberapa waktu lalu, pihaknya telah meluncurkan secara resmi Outlook Investasi Yurisdiksi Siak 2022. Sebagai panduan investasi hijau bagi multipihak, yang diklaim sebagai titik temu antara kepentingan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat, serta kepentingan dunia usaha.
Kepala Dinas PU Tarukim Siak Irving Kahar Arifin yang hadir mendampingi Bupati Siak menjelaskan, dengan terbitnya RDTR Kawasan Industri Tanjung Buton diharapkan dapat memberikan kepastian terhadap kendali mutu pemanfaatan ruang wilayah.
Di samping itu juga menjadi acuan pengendalian pemanfaatan ruang, penerbitan izin pemanfaatan ruang, serta penyusunan Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL).
"Kaitannya dengan Siak Outlook Investasi Yurisdiksi, yaitu pada RTBL sebagai sebuah produk pengaturan yang disusun, untuk menyinergikan seluruh perencanaan yang ada di suatu kawasan," kata Irving Kahar.
Inving Kahar mencontohkan tata bangunan gedung dan pengembangan lingkungan, untuk mendukung dan memberikan kontribusi terhadap terwujudnya kabupaten hijau yang berkelanjutan.(zed)
Sementara Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah I Kementerian ATR/BPN Reny Windyawati menjelaskan, persetujuan substanstif tersebut menjadi dasar bagi penetapan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan Sekitar Kawasan Industri Tanjung Buton (KITB), yang tertuang dalam Peraturan Bupati Siak Nomor 73 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan sekitar Kawasan Industri Tanjung Buton.
"Arah penataannya adalah perencanaan sekitar KITB sebagai pusat pelayanan regional, melalui pengembangan industri dan permukiman berdasarkan potensi lokal yang bernilai tambah dan berwawasan lingkungan," sebut Reny.
Pada kesempatan itu, Reny juga menyampaikan ucapan terima kasih atas kerja sama pemerintah daerah dalam penyelesaian persetujuan substantif usulan RTDR sehingga penyerahan dokumen dapat terlaksana.
"Terima kasih atas sharing pengalaman dan diskusi jajaran pemerintah daerah. Tentunya pengalaman dan masukan-masukan akan berguna bagi kami dalam pembahasan usulan RDTR di wilayah lain," kata Reny.(zed)
Laporan Monang Lubis, Siak Sriindrapura