BERHASIL MEMINIMALISASI JUMLAH KORBAN

Mantan Kepala BIN Puji Kesigapan Polri Atasi Kerusuhan di Mako Brimob

Nasional | Kamis, 10 Mei 2018 - 19:55 WIB

Mantan Kepala BIN Puji Kesigapan Polri Atasi Kerusuhan di Mako Brimob
Presiden Joko Widodo (tengah) bersama Ketua Umum PDIP (paling kanan) dan Ketua Umum PKPI AM Hendropriyono dalam acara perayaan Hari Ulang Tahun PKPI ke-18 di Jakarta, Minggu (15/1).(IMAM HUSEIN/JAWA POS)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Langkah Polri dan Densus 88 yang berhasil mengatasi aksi kerusuhan di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Kamis (10/5/2018), banyak menuai pujian.

Termasuk dari tokoh intelijen nasional Jenderal TNI (Purn) AM Hendropriyono.

Baca Juga :Resmi Diperkenalkan sebagai Tersangka Senpi Ilegal

“Sebagai warga negara saya mengucapkan selamat atas keberhasilan Polri dan Densus 88 yang berhasil melumpuhkan kelompok teroris dan meminimalisir korban dalam insiden itu,” ucapnya di Jakarta, Kamis (10/5/2018).

Mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) itu mengatakan, kerusuhan yang dibarengi penyanderaan di Rutan Mako Brimob merupakan suasana kedaruratan yang sah untuk diatasi dengan kekuatan fisik.

Akan tetapi, intelijen pasukan Densus 88 ternyata lebih cerdas sehingga berhasil mengatasi keadaan tanpa korban jiwa tambahan. Jumlah total korban pada kerusuhan kali ini berjumlah enam orang.

Adapun lima orang merupakan aparat kepolisian yang sebelumnya disandera para tahanan. Sementara seorang lainnya berasal dari pihak tahanan terorisme.

Ditambahkan Ketua Umum DPN Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia itu, potensi teroris seperti pelaku di Mako Brimob cukup banyak di antara masyarakat. Untuk itu dia mengajak masyarakat aktif membersihkan penyakit radikalisme.

“Sudah waktunya seluruh elemen bangsa bergerak bersama mengamankan diri sendiri dari virus radikalisme yang subur bagi terorisme dalam segala bentuknya,” tegasnya.

Lebih jauh, dia menyarankan setiap RT di seluruh daerah menolak kehadiran sosok radikal di daerahnya masing-masing.

“Saya ingatkan lagi bahwa dalam suasana kedaruratan seperti ini, tidak ada aturan apa pun yang punya daya rekat. Pada konteks kedaruratan, pilihannya to kill or to be killed. Membunuh atau dibunuh. Itulah konteks hukum kedaruratan,” tutupnya. (gir)

Sumber: JPNN

Editor: Boy Riza Utama









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook