JAKARTA (RIAUPOS.CO) - DPR akhirnya menyetujui penunjukkan Jenderal Andika Perkasa sebagai calon Panglima TNI secara resmi. Persetujuan itu disampaikan dalam rapat paripurna Senin (8/11). Legislator memberikan sejumlah catatan yang harus diselesaikan Andika dalam masa jabatannya selama kurang lebih satu tahun. Namun, muncul pula selentingan bahwa masa pensiun Andika bisa diperpanjang.
Hal ini disampaikan oleh anggota Komisi I DPR Abdul Kharis Almasyhari. Dalam kesempatan diskusi perihal calon Panglima TNI Senin (8/11) siang, Kharis mengungkapkan kemungkinan masa jabatan Andika bisa lebih dari satu tahun. Hal tersebut dapat dilakukan dengan merevisi UU 34/2004 tentang TNI. Dalam UU tersebut, diatur usia pensiun 58 tahun bagi perwira.
Namun, Kharis mencatat bahwa usia pensiun bintara dan tamtama saja diusulkan naik dari 53 tahun menjadi 58 tahun. Sehingga tidak menutup kemungkinan bahwa usia pensiun perwira juga turut dinaikkan. Apalagi untuk perwira tinggi.
"Saya kok punya keyakinan akan sampai 60 (tahun). Artinya (Andika bisa menjabat, red) sampai 2024," ungkap politikus PKS tersebut kemarin.
Perubahan usia pensiun ini, lanjut dia, bisa dilakukan melalui Peraturan Presiden (Perpres) yang akan memperpanjang seluruh perwira tinggi, termasuk Panglima TNI. Bisa juga Perpres yang dikhususkan untuk memperpanjang usia pensiun Panglima TNI saja. Kharis menilai hal ini bakal memiliki dampak positif bagi tubuh TNI.
Apalagi Kharis melihat ada banyak pekerjaan rumah yang perlu dikerjakan oleh Andika jika sudah dilantik menjadi Panglima TNI nantinya. Di antaranya yang krusial adalah penyelesaian konflik di Papua dan berbagai daerah serta diplomasi militer yang nantinya berkenaan dengan perairan Natuna.
"Saya rasa kalau hanya satu tahun sayang sekali, (tidak cukup) untuk menyelesaikan banyak hal yang sedemikian besar," lanjut Kharis.
Perkiraan yang sama juga disampaikan oleh anggota Komisi I DPR Dave Laksono. Masa jabatan Panglima TNI setelah ini bisa lebih panjang jika ada perubahan batas masa pensiun. Tergantung Presiden mau mengubah undang-undang atau tidak. Dalam hal ini, Dave menilai memang perlu ada perubahan pada masa pensiun perwira tinggi TNI.
"Bilamana pemerintah ingin mengubah UU, ya kita bisa welcome. Semoga itu bisa dilakukan," katanya.
Tetapi Dave menegaskan bahwa sejauh ini belum ada pengajuan draf UU yang dimaksud. Otomatis UU itu juga tidak ada di prolegnas sehingga pembahasan tidak bisa dilakukan dalam waktu dekat. Dave membandingkan masa pensiun perwira tinggi di Indonesia dengan di negara lain. Misalnya Amerika Serikat.
"Kita lihat negara-negara barat saja, AS itu masa dinasnya sampai 64 tahun. Umur 60-an itu secara fisik dan mental masih mampu," lanjutnya.
Terlepas dari kemungkinan tersebut, Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan sejumlah harapan legislator untuk Andika yang masa jabatannya hanya setahun. Sesuai aturan yang berlaku saat ini, Andika hanya akan menjabat sampai 21 Desember 2022.
"Ini akan menjadi tantangan bagi Jenderal Andika untuk mewujudkan program-programnya membawa TNI menjadi kekuatan pertahanan yang unggul," ujar Puan.
Politikus PDI Perjuangan itu mendorong Andika dalam hal koordinasi dengan lembaga-lembaga lain, terkhusus Polri. Hal ini juga sebelumnya disampaikan Andika pada fit and proper test, Sabtu lalu (6/11). "DPR yakin Jenderal Andika dapat membuat TNI semakin solid, baik di tingkat internal maupun instansi lain termasuk Polri," lanjut Puan.
Pengamat militer Universitas Kristen Indonesia (UKI) Sidratahta Mukhtar turut menyampaikan catatan terkait HAM dan demokrasi. Menurut dia, Panglima TNI nanti harus memperkuat jaringan sipil di luar militer melalui peran masyarakat, tokoh adat, dan negara. Ia melanjutkan, yang paling penting dikerjakan Panglima TNI setelah ini adalah isu internasional, baik Natuna maupun Papua.
"Banyak harapan besar pada Pak Andika sebagai Panglima. Ini adalah momen uji kemampuan apakah dengan pendidikan militernya di AS dia akan mampu mengkonvergensikan peran yang lebih profesional dan lebih baik," ungkap Sidratahta dalam diskusi di Kompleks Parlemen Senayan, kemarin.
Sementara itu, Andika irit bicara usai persetujuan penunjukannya sebagai calon Panglima TNI dari DPR. Jenderal bintang empat itu hanya mengucapkan terima kasih kepada legislator dan kepercayaan mereka sehingga menyetujui usulan Presiden Joko Widodo, serta kepada publik yang mengikuti proses pemilihannya dari awal.
Andika mengaku belum bisa berkomentar banyak terkait berbagai isu, salah satunya program kerja 100 hari pertama, sebelum benar-benar dilantik sebagai Panglima TNI. Andika juga bungkam soal nama calon Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) yang akan dipilih menggantikan dirinya nanti. "Nama (KSAD) yang milih nanti Presiden. Nanti setelah ada resminya. Saya nggak mau mendahului, nanti disangka ge-er. Kan memang bukan kewenangan saya," terang Andika.
Untuk KSAD baru nanti, anggota Komisi I DPR Ahmad Muzani menyampaikan bahwa program-program Andika selama ini sudah baik. Jadi pekerjaan rumah utama bagi KSAD baru adalah bagaimana meneruskan program-program Andika.
"Yakni meningkatkan kedisiplinan Angkatan Darat untuk tetap mematuhi sumpah prajurit dan sapta marga," jelas Muzani. (deb/syn/jpg)