JAKARTA (RIAUPOS.CO) -- Kementerian Agama (Kemenag) mengumumkan bakal menggelar sidang isbat penetapan 1 Syawal atau Idulfitri pada 11 Mei. Sehingga banyak masyarakat menganggap Idulfitri jatuh pada 12 Mei.
Namun perlu diketahui tidak selalu ketika sidang isbat dilaksanakan pada 11 Mei, maka besoknya pasti Idulfitri. Sebab perlu melihat apakah hilal berhasil diamati pada saat sidang isbat tersebut. Jika pada 11 Mei hilal tidak terlihat, maka Idulfitri jatuh pada 13 Mei.
Kepala Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (Lapan) Thomas Djamaluddin sudah membuat kajian soal 1 Syawal 1442 H. Dia menuturkan pada saat dilakukan sidang isbat 11 Mei nanti, hilal masih di bawah ufuk. "(Posisi hilal, red) sekitar minus lima derajat," katanya, kemarin (7/5).
Dia mengatakan karena posisi hilal masih minus atau di bawah, maka hilal tidak akan tampak. Maka dia mengatakan dengan posisi hilal yang masih minus tersebut, maka tidak akan bisa dirukyat. Sehingga jumlah hari bulan Ramadan tahun ini bakal digenapkan atau disempurnakan menjadi tiga puluh hari.
Meskipun begitu Thomas menuturkan umat Islam sebaiknya menunggu keputusan resmi dari pemerintah. Yaitu menunggu hasil sidang isbat yang digelar oleh Kemenag 11 Mei mendatang. Namun hampir bisa diprediksi tahun ini Idulfitri bakal kompak. Sebelumnya PP Muhammadiyah sudah menetapkan Idulfitri pada 13 Mei.
Dirjen Bimas Islam Kemenag Kamaruddin Amin mengatakan sidang isbat bakal digelar sesuai protokol kesehatan. "Undangan untuk menghadiri sidang dibatasi, hanya dihadiri Menag dan Wamenag, Majelis Ulama Indonesia, Komisi VIII DPR, serta sejumlah Dubes negara sahabat dan perwakilan ormas," katanya.
Selain itu Kamaruddin mengatakan panitia juga menyiapkan aplikasi pertemuan dalam jaringan (Zoom Meeting). Akses Zoom Meeting baik untuk peserta sidang maupun media. Sebab, peliputan juga akan dilakukan secara terbatas. Kamaruddin juga belum bisa memastikan hasil sidang isbat penetapan 1 Syawal 1442 H.
Sementara itu Kemenag juga mengeluarkan panduan ibadah Kenaikan Isa Almasih. Panduan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama 8/2021 tertanggal 6 Mei 2021.
Di antara ketentuannya adalah pelaksanaan ibadah peringatan Kenaikan lsa Almasih di tempat ibadah (Gereja) dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan ketat. Kemudian jumlah umat yang diperkenankan mengikuti ibadah di tempat ibadah tidak melebihi 50 persen dari kapasitas.
Kemudian mengatur jadwal pelaksanaan ibadah (shift) dengan memperhatikan kapasitas dan daya tampung gereja. Selanjutnya melakukan pembersihan dan disinfeksi di area tempat ibadah, menyediakan fasilitas cuci tangan, sabun, atau hand sanitizer di pintu masuk dan pintu keluar gereja. Aturan lainnya mempersingkat waktu pelaksanaan ibadah tanpa mengurangi penghayatan dan makna ibadah.(wan/jpg)