JAKARTA (RIAUPOS.CO)– Ketua Komisi III DPR Herman Herry meminta berpesan agar jajaran kepolisian tetap efektif menjalankan fungsi kamtibmas saat wilayah DKI Jakarta menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai 10 April 2020. Meskipun anggaran Polri mengalami pengurangan selepas dikeluarkannya Perpres No. 54 Tahun 2020.
“Berdasarkan Perpres tersebut, anggaran Polri berkurang sekitar Rp 8 triliun. Saya berharap Polri di bawah Jenderal Idham Aziz bisa melakukan penyesuaian agar fungsi Polri dalam menjamin keamanan dan ketertiban masyarakat tidak terganggu akibat pemotongan anggaran tersebut,” ujar Herman kepada wartawan, Rabu (8/4).
Kepolisian mesti mengantisipasi potensi meningkatkan gangguan kamtibmas akibat pandemi Covid-19, termasuk dalam kondisi penerapan PSBB oleh Pemprov DKI Jakarta.
“Sebagai penyelenggara kamtibmas, Polri memiliki fungsi yang strategis untuk memastikan PSBB berjalan dengan baik,” katanya.
Sebagaimana diketahui, DKI Jakarta secara resmi akan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai 10 April 2020. Kepastian penerapan ini didapat setelah Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menyetujui pengajuan dari Gubernur Anies Baswedan.
Herman berharap segera ada kejelasan detail mengenai pelaksanaan tugas aparat kepolisian dalam kondisi PSBB di Jakarta. Politikus PDIP itu juga menyebut hal ini penting guna menghindari kesalahpahaman di lapangan.
“Selain detail tugas dan wewenang, harus dipastikan juga masyarakat sudah mendapatkan informasi yang benar,” ucapnya.
Herman juga menyampaikan agar aparat kepolisian mengedepankan tindakan humanis dan persuasif dalam penerapan PSBB di DKI Jakarta. Karena rakyat sedang susah. Psikologis masyarakat dalam kondisi tertekan, dan itu bukan hanya di Jakarta.
“Oleh sebab itu, aparat yang bertugas di lapangan harus mengedepankan langkah persuasif dan humanis. Ketegasan harus ditunjukkan sebagai bukti nyata kehadiran negara, tetapi prinsip profesional, modern, dan terpercaya juga mesti dipertahankan,” katanya.
Di sisi lain, Herman juga mengingatkan bahwa penerapan PSBB ini juga membutuhkan partisipasi dan ketaatan masyarakat banyak.
“Saya berharap agar warga masyarakat juga sama-sama memperhatikan isi Permenkes terkait PSBB dan bersama-sama mematuhi serta melaksanakan kebijakan PSBB,” pungkasnya.
Sumber: Jawapos.comEditor: Deslina