PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Kepolisian Resort (Polres) Pekanbaru menggelar sidang perdana Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara online. Kegiatan berlangsung di lantai III, ruang Kiambang, Polresta Pekanbaru, Rabu (29/4). Tersangkanya adalah pemilik warnet RP (62). Disangkakan karena membuka warnet saat penerapan PSBB Kota Pekanbaru.
Dalam sidang yang berlangsung terhubung dengan Polresta Pekanbaru, Kejaksaan Negeri Pekanbaru dan Pengadilan Negeri Pekanbaru. "Saat ini Polresta menjadi panitia tempat persidangan khususnya terdakwa. Pada dasarnya ini persidangan yang sama seperti biasanya. Yang membedakan secara online. Pasal yang disangkakan yaitu pasal 216," sebut Kapolresta Pekanbaru Kombespol Nandang Mu'min Wijaya melalui Kasatreskrim Kompol Awalludin Syam.
Lebih lanjut katanya, peradilan singkat tersebut dibuka satu hari dan selesai pada hari itu juga. "Sementara itu, untuk ancaman hukuman pasal 216 maksimal kurungan empat bulan penjara. Namun demikian, putusan dari pengadilan bahwa Jaksa menuntut Rp1 juta atau subsider satu bulan. Namun hakim memutuskan Rp750 ribu," tuturnya.
Dalam pada itu, sidang ini berkaitan dengan pelanggaran selama masa PSBB. Jadi, mengacu pada Perwako tentang PSBB harus dikombain karena tidak memiliki ancaman hukuman maka dari itu diambil dari KUHP pasal 216.
"Kalau dari Polresta hanya satu orang tersangka yang sidang di sini. Dengan kasus membuka warnet, pemilik bernama RP (62). Tiga saksi dari Pengadilan Negeri dan jaksa di Pengadilan Negeri," terangnya.
Laporan: Sofiah (Pekanbaru)
Editor: E Sulaiman