WABAH CORONA

PSBB DKI Didukung Lintas Sektor

Nasional | Rabu, 08 April 2020 - 09:11 WIB

PSBB DKI Didukung Lintas Sektor
Terawan Agus Putranto

JAKARTA (RIAUPOS.CO) -- Status DKI Jakarta telah ditetapkan menjadi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto meneken Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/239/2020, PSBB di DKI Jakarta, Selasa (7/4). Penerapan PSBB ini diharapkan mendapat dukungan dari berbagai pihak.

Terawan kemarin mengatakan di Jakarta telah terjadi peningkatan dan penyebaran kasus Covid-19 yang signifikan. Pada 1 April Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengusulkan penetapan PSBB. Hal itulah yang menjadi dasar penetapan PSBB di DKI Jakarta.


"Saya perlu menetapkan PSBB untuk DKI Jakarta dalam rangka percepatan penanganan Covid-19," ucap Terawan.

Sebelum penetapan tersebut, Kementerian Kesehatan melakukan kajian epidemologis. Selain itu juga meninjau kesiapan DKI dalam berbagai aspek untuk mendukung kelancaran PSBB. Misalnya saja ekonomi dan aspek sosial. PSBB berarti ada pembatasan. Dalam Permenkes no 9/2020 sudah diatur bagaimana pembatasan yang harus dilakukan daerah yang sudah berstatus PSBB. Pelaksanaan PSBB  peliburan sekolah dan tempat kerja hingga pembatasan kegiatan  terkait aspek pertahanan dan keamanan.

Setelah penetapan ini, Pemerintah DKI Jakarta wajib melaksanakan PSBB dan secara konsisten. Tak hanya melakukan pembatasan namun juga mendorong dan mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat. PSBB di DKI Jakarta dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang. Selama ini, masa inkubasi Covid-19 adalah 14 hari. Jika dirasa masih terdapat bukti penyebaran maka aturan PSBB dapat diperpanjang.

Juru Bicara Pemerintah untuk Covid-19 Achmad Yurianto menyatakan bahwa dengan adanya penetapan PSBB ini akan ada aturan jelas untuk melarang orang berkumpul. Bahkan  dengan alasan kesenian, budaya, atau alasan pertandingan olahraga.

"Keputusan ini untuk melindungi dari penularan Covid-19," katanya.

Dengan PSBB dia menyatakan bisa memutus rantai penularan Covid-19. Namun perlu bantuan seluruh pihak agar mematuhi. "Perlu peran masyarakat karena ujung tombak hentikan pandemi," ungkapnya.

Selain Jakarta, Jawa Tengah juga menghendaki PSBB. Ketua Tenaga Ahli Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid Jawa Tengag Anung Sugihantono menyatakan sebenarnya Jawa Tengah berharap PSBB di Jakarta ditetapkan sejak bulan Maret yang lalu atau saat kasus nasional masih dibawah 500. "Pemerintah Jateng memperhitungkan, kalau Jabodetabek dilakukan sejak awal, pekerja dari Jawa Tengah dapat ditahan dan tindakan mitigasi dapat dilakukan secara maksimal," katanya kemarin.

Untuk mempersiapkan hal tersebut, Anung menyatakan bahwa Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo sudah menghubungi para kepala daerah di Pulau Jawa ini untuk saling membantu. Bahkan Pemda Jateng siap bertanggungjawab terhadap masyarakat Jateng di perantauan apabila tempat mereka berada saat ini memerlukan bantuan dalam bentuk apapun.

"Pemerintah Jawa Tengah sebenarnya sudah menyiapkan dokumen rencana aksi dalam bentuk pandemi respons sebagai landasan dari pemerintah daerah menggerakkan seluruh sumberdaya yang dimiliki," tuturnya.  

Anung menambahkan, PSBB tidak tidak dilihat sebagai satu-satunya cara, tetapi dilihat sebagai satu upaya yang komprhensif dalam pencegahan penularan di masyarakat. Saat ini, Jawa Tengah sedang mengidentifikasi dengan sungguh-sungguh untuk pengajuan PSBB.

"Identifikasi ini bukan hanya berkaitan dengan aspek-aspek teknis, tapi juga prosedur administratif serta implikasi yang terjadi dengan penetapan PSBB di masyarakat," ujarnya.

Sementara merespons penetapan PSBB, Polri berupaya melakukan pemetaan terhadap daerah rawan kejahatan dampak dari penerapan PSBB. Akan dilakukan klasifikasi di setiap daerah yang kemudian akan ditentukan jumlah personil yang diperlukan. "Sudah ada telegram kapolri soal ini," terangnya.

Dengan pemetaan tersebut, maka akan diketahui pula bagaimana cara penanganan kejahatan tersebut. "Cara menindaknya akan ditentukan, agar bisa efektif untuk membantu PSBB," paparnya.

Yang pasti, penanganan tersebut akan mengutamakan preemtif atau menghilangkan niat, serta preventif yang bisa diartikan menghilangkan kesempatan melakukan kejahatan. "Penegakan hukum menjadi yang terakhir," tuturnya.

Melihat dari pengalaman selama ini, ada sejumlah hal yang akan dipantau. Diantaranya, penumpang pesawat terbang atau TKI yang pulang dari negara terpapar Covid 19, potensi konflik penolakan pemakaman korban meninggal Dunia Covid 19 dan kejahatan lainnya. "Hoaks juga termasuk," terangnya.

Hoaks terkait virus Covid 19 ini memang memerlukan perhatian. Apalagi, hoak ini masih terus terjadi, hingga saat ini kasus hoaks virus  Covid 19 mencapai 76 kasus. "Jakarta, Jatim dan Jawa Barat masih menjadi tiga provinsi tertinggi kasus hoax virus tersebut," jelasnya.

Asep mengatakan, pembubaran kerumunan massa dalam berbagai aktivitas juga telah berjalan. Hingga saat ini lebih dari 10 ribu kali personel membubarkan kerumunan. "Tentu ini dipantau, diharapkan Bila dihimbau bubar diterima masyarakat," jelasnya.(agf/Idr/lyn/jpg)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook