Bank DKI Segera Penuhi Jaminan JSR

Kepulauan Meranti | Selasa, 14 November 2023 - 12:30 WIB

Bank DKI Segera Penuhi Jaminan JSR
irmansyah

SELATPANJANG (RIAUPOS.CO) - Sisa jaminan pembangunan Jembatan Selat Rengit (JSR) dari PT Bank DKI bakal masuk ke kas daerah Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti.

“Kemarin mereka minta waktu dalam pekan ini. Paling singkat dua sampai tiga hari ke depan bakal dilakukan proses pencairannya,” ungkap Kabag Hukum Setdakab Kepulauan Meranti Rahmawati SH  LLM, Senin (13/11).


Jika dalam tenggat waktu tersebut proses pencairan tidak juga rampung, maka kata Rahma, mereka akan kembali untuk mendatangi pihak Bank DKI. 

“Kalau seandainya molor, kami akan kembali kita datangi kembali untuk koordinasi tatap muka langsung dengan mereka. Paling tidak kami bisa mengetahui sejauh mana kendala dalam proses pencairan jaminan yang menjadi kewajiban mereka hingga janji yang telah mereka janjikan molor,” ujarnya.

Walaupun demikian, Rahma yakin atas komitmen pihak terkait untuk dapat memenuhi kewajiban mereka seperti yang telah tertuang dalam putusan persidangan.

Hal yang sama turut disampaikan  Plt Kepala BPKAD Kepulauan Meranti Irmansyah kepada wartawan. Ia mengaku proses pencairan masuk dalam tahapan RTGS. “Masih dalam proses RTGS. Kabarnya dalam waktu dekat uang jaminan dati Bank DKI itu bakal masuk di kas daerah dengan status pendapatan lain lain yang bisa langsung digunakan,”ungkapnya.

Terang Irman, pencairan dana jaminan pembangunan Jembatan Selat Rengit ini menundaklanjuti atas menangnya gugatan perdata Pengadilan Negeri Jakarta Selatan oleh Pemkab Kepulauan Mersnti, pada 4 Oktober 2023 lalu.

Satu dari dua belah pihak yang tergugat telah membayarkan kewajiban mereka kepada Pemkab Kepulauan Meranti sebesar hampir Rp 28 milliar lebih. Untuk saat ini hanya menyisakan kewajiban dari satu tergugat lainnya, yakni PT Bank DKI sebesar Rp22 miliar.

Adapun satu dari dua tergugat yang memenuhi kewajiban yang dimaksud adalah PT Asuransi Mega Pratama.  “Artinya, total total keseluruhan uang yang harus diterima Pemkab Kepulauan Meranti dari kedua tergugat mencapai mencapai Rp50 miliar lebih,” tutupnya.(wir)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook