Tersangka Korupsi Pembangunan JSR Dijebloskan ke Rutan

Pekanbaru | Selasa, 18 Juli 2023 - 11:38 WIB

Tersangka Korupsi Pembangunan JSR Dijebloskan ke Rutan
Dua tersangka dugaan korupsi pembangunan Jembatan Selat Rengit, Kepulauan Meranti digiring menuju mobil tahanan, Senin (17/7/2023). (HUMAS KEJATI RIAU UNTUK RIAUPOS.CO)

BAGIKAN



BACA JUGA


PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Dua tersangka dugaan korupsi pembangunan Jembatan Selat Rengit (JSR) dijebloskan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru,  Senin (17/7).

Tersangka pertama adalah DA, mantan General Manager (GM) Divisi I Medan PT Nindya Karya. Saat proyek jembatan itu dikerjakan, DA adalah Kuasa KSO PT Nindya Karya, PT Relis Safindo Utama dan PT Mangkubuana Hutama Jaya.


Kedua adalah DJ yang merupakan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Kepala Bidang (Kabid Bina Marga pada Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Kepulauan Meranti pada 2012.

Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Bambang Heripurwanto mengatakan, perkara keduanya yang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau. Berkas perkara keduanya dinyatakan lengkap atau P-21 pada 5 Juni 2023 berdasarkan hasil penelitian Jaksa.

“Hari ini (kemarin, red) telah dilaksanakan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti, red) dari penyidik Polda Riau terhadap tersangka inisial DA dan DJ,” sebut Bambang.

Proses tahap II dilaksanakan di Lantai 5 Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau. Sekitar pukul 15.45 WIB, kedua tersangka terlihat keluar ruangan, digiring ke mobil yang akan membawanya ke tahanan sambil mengenakan rompi oranye.

“Kedua tersangka dititipkan di Rutan Pekanbaru untuk 20 hari ke depan,” sambung Bambang.

Lanjut Bambang, Tim JPU segera akan menyiapkan administrasi pelimpahan berkas perkara ke pengadilan. Salah satunya, surat dakwaan. Jika rampung, berkas dua tersangka akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru untuk disidangkan.

“Dalam waktu dekat, berkas para tersangka akan dilimpahkan ke pengadilan,” kata mantan Kasi Penyidikan pada Bidang Pidsus Kejati Banten itu.

Seperti diketahui, proyek jembatan yang menghubungkan Pulau Tebingtinggi dan Pulau Merbau itu hingga kini masih terbengkalai tanpa ada kejelasan kelanjutannya pembangunannya. Kuat dugaan ada penyimpangan dalam proses perencanaan dan pengerjaan proyek yang dimulai sejak 2012 lalu itu.

Pembangunan Jembatan Selat Rengit itu merupakan proyek multiyears, dengan anggaran lebih dari Rp460 miliar.

Yakni tahun 2012 dianggarkan sebesar Rp125 miliar, tahun 2013 sebesar Rp235 miliar dan tahun 2014 sebesar Rp102 miliar.

Nilai ini belum termasuk biaya pengawasan tahun pertama Rp2 miliar, tahun kedua Rp3,2 miliar dan tahun ketiga Rp1,6 miliar. Namun kenyataannya proyek yang dikerjakan PT Nindya Karya KSO ini tidak tuntas dan baru berupa pancang-pancang.

Dalam penghitungan yang dilakukan oleh pihak Dinas PU pemerintah kabupaten setempat,  pekerjaan Jembatan Selat Rengit itu hanya sebesar 17 persen saja saat berakhirnya masa pengerjaannya, pada 2014 lalu. Berdasarkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau, kerugian keuangan negara dari proyek itu mencapai Rp42,1 miliar.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3, Jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Para tersangka saat dikerumuni wartawan memilih bungkam. Saat diiringi hingga mobil tahanan, baik DA dan DJ tidak menanggapi pertanyaan wartawan.(gem)

Laporan HENDRAWAN KARIMAN, Pekanbaru









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook