JAKARTA (RIAUPOS.CO) -- Polda Metro Jaya tengah membahas dan mempersiapkan teknis pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di DKI Jakarta guna mencegah penyebaran Covid-19. PSBB di ibu kota itu sendiri akan diberlakukan pada Jumat, 10 April.
"Tujuh poin dalam PSBB itu harus dibahas bagaimana teknis di lapangan," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus saat dikonfirmasi pada Selasa (7/4), seperti dilansir dari Antara.
Adapun poin yang dibahas terkait dengan pelaksanaan PSBB, yakni peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, serta pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum.
Berikutnya, pembatasan kegiatan sosial dan budaya, pembatasan moda transportasi, dan pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait dengan aspek pertahanan dan keamanan.
Yusri juga mengatakan bahwa pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait dengan pelaksanaan PSBB tersebut.
"Kita tunggu saja hasil koordinasi ini, secepatnya akan dilaksanakan pemerintah daerah," ucap Yusri.
Kementerian Kesehatan RI pada Selasa pagi menyetujui permohonan PSBB yang diajukan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Penetapan PSBB untuk wilayah DKI Jakarta tersebut tertuang pada Keputusan Menteri Kesehatan Momor HK.01.07/MENKES/239/2020 tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Provinsi DKI Jakarta untuk Percepatan Penanganan Covid-19 yang ditandatangani oleh Menkes RI Terawan Agus Putranto.
Dalam keputusan itu disebutkan bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta wajib melaksanakan PSBB sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan secara konsisten mendorong dan menyosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Rinaldi