Kabar Gembira! Tarif Listrik Bulan Ini Tak Naik

Nasional | Senin, 08 April 2019 - 10:44 WIB

Kabar Gembira! Tarif Listrik Bulan Ini Tak Naik
Direktur Regional Bisnis PLN Jawa Bagian Timur, Bali, dan Nusa Tenggara, Djoko Abumanan (kiri).

SUMENEP (RIAUPOS.CO) -- PT PLN terus menegaskan tidak ada kenaikan tarif listrik pada April 2019. Hal itu sudah menjadi keputusan bersama perusahaan dengan pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat dan daya saing industri. Sebelumnya, PLN dan pemerintah telah menahan tarif listrik pada Januari hingga Maret 2019.

Direktur Regional Bisnis PLN Jawa Bagian Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Djoko Abumanan menyatakan, pihaknya justru berharap bisa menurunkan tarif listrik industri untuk mendongkrak ekonomi masyarakat. ’’Kami malah berharap tarif industri turun. Saat ini industri diskon 30 persen untuk LWBP 1 (luar waktu beban puncak) 1,” ujarnya saat pemberian sambungan listrik gratis di Sumenep, Sabtu (6/4).

Baca Juga :Tak Bayar Tagihan, PLN Bengkalis Segel Meteran Listrik Sejumlah Kantor OPD Pemkab Bengkalis

Ada beberapa komponen dalam formula pembentukan tarif, yakni harga minyak mentah atau ICP (Indonesian crude price), inflasi, dan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS. Meski beberapa komponen dalam formula tersebut berpotensi naik, PLN berupaya melakukan efisiensi guna menekan tarif listrik.

Direktur Eksekutif IESR (Institute for Essential Services Reform) Fabby Tumiwa mengatakan, saat ini tarif untuk golongan R1 450 VA dan 900 VA rumah tangga tidak mampu, tarif sosial, dan usaha kecil masih menerima subsidi dengan nilai yang rendah. ’’Misalnya tarif listrik R1 450 VA hanya Rp415 per kWh, sedangkan R1 900 VA yang subsidi adalah Rp568 kWh. Tarif subsidi ini tidak naik sejak 2003,” ujarnya.

Menurut dia, rata-rata tarif listrik saat ini Rp1.467 per kWh atau  11 sen  dolar AS per kWh sebenarnya sudah rendah. PLN hanya mendapatkan margin di bawah 6 persen.

’’Padahal, idealnya PLN mendapatkan margin 10 persen sehingga dapat beroperasi dan berekspansi secara sehat,” imbuhnya.

Dalam perhitungannya, tarif PLN justru harus dinaikkan ke 13 sen  dolar AS per kWh untuk membuat penyediaan listrik lebih sehat secara jangka panjang serta menjamin keberlanjutan sektor kelistrikan dan keamanan pasokan energi.

’’Kalau TDL dibuat murah tapi biaya produksi listrik tidak ditekan, dampaknya adalah subsidi pemerintah akan naik dan justru menjadi tidak sehat bagi PLN serta mengancam rating investasi pemerintah,” urainya. Sesuai dengan UU No 30/2009 tentang Ketenagalistrikan, tarif listrik ditetapkan pemerintah dengan persetujuan DPR untuk subsidi.(car/vir/c17/oki/das)

Editor: Eko Faizin









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook