JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Aiptu Ismail Bolong yang baru pensiun dini dari Polri pada Juli 2022 lalu akhirnya minta maaf ke Kabareskrim Komjen Agus Andrianto soal setoran uang Rp6 miliar dari tambang ilegal.
Seperti dikutip PojokSatu (Jawa Pos Group), Brigjen Hendra Kurniawan merupakan geng atau kawan Irjen Ferdy Sambo di Divisi Propam Polri saat kedua jenderal ini aktif di Polri. Kedua jenderal ini pun sudah dipecat Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo buntut kasus Brigadir Joshua.
“Nama saya Ismail Bolong saya saat ini sudah pensiun dini dari anggota Polri aktif mulai bulan Juli 2022,” kata Ismail Bolong seperti diunggah oleh akun Instagram @majeliskopi08, Ahad (6/11).
“Perkenankan saya mohon maaf kepada Kabareskrim atas berita viral saat ini yang beredar. Saya klarifikasi bahwa berita itu tidak benar,” ungkapnya.
“Dan saya pastikan berita itu, saya tidak pernah komunikasi sama Pak Kabareskrim apalagi memberikan uang. Saya tidak kenal,” kata Ismail Bolong dalam video berdurasi 1 menit 45 detik itu.
Namun Ismail Bolong seperti diarahkan perekam dalam berbicara di depan kamera karena ada suara-suara lain saat Ismail berbicara. Ismail Bolong juga mengaku kaget saat mengetahui video testimoni dirinya yang ketika itu dilakukan dalam tekanan baru viral saat ini. Menurutnya video tersebut dibuat pada Februari 2022 lalu.
“Saya kaget viral sekarang,” jelasnya.
Dia perlu menjelaskan, bahwa pada bulan Februari 2022 itu datang anggota Mabes Polri, dari Paminal Divisi Propam Mabes Polri memeriksa dia di Polresta Samarinda.
Kemudian, dia diminta untuk memberikan testimoni kepada Kabareskrim Komjen Agus Andrianto dalam penuh tekanan dari Karo Paminal Brigjen Hendra Kurniawan.
“Pada saat itu. Saya komunikasi melalui HP melalui anggota Paminal, dengan mengancam akan bawa kamu ke Jakarta kalau nggak mau melakukan testimoni,” kata Ismail Bolong soal tekanan dari Brigjen Hendra ini.
Video testimoni ini berisi dugaan fitnahan kepada Komjen Agus Andrianto yany disebut menerima setoran Rp6 miliar dari tambang ilegal.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Edwar Yaman