NASIONAL

Minta DPR Segera Proses Amnesti Saiful Mahdi 

Nasional | Kamis, 07 Oktober 2021 - 13:27 WIB

Minta DPR Segera Proses Amnesti Saiful Mahdi 
Saiful Mahdi  (INTERNET)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Presiden Joko Widodo telah memastikan kesediaan memberikan amnesti kepada Saiful Mahdi. Kepastian itu disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) Mohammad Mahfud MD. Kini, pemerintah tinggal menunggu respons DPR. Untuk itu, berbagai elemen masyarakat yang selama ini memberi dukungan kepada Saiful Mahdi meminta DPR segera mengambil keputusan.

Menurut Koordinator Paguyuban Korban UU ITE (Paku ITE) Muhammad Arsyad, pihaknya berharap besar surat dari Presiden kepada DPR dibahas secepatnya. "DPR segera membacakan surat itu dalam rapat paripurna dan memerintahkan komisi III untuk membahas," jelas dia. 


Arsyad tidak menutup mata, saat ini DPR tengah bersiap memasuki masa reses. Sehingga waktu yang tersedia sangat minim. Namun demikian, sesuai ketentuan, dia menyatakan bahwa selama ada hal mendesak DPR tetap bisa melaksanakan rapat saat reses. Arsyad menilai, amnesti untuk Saiful Mahdi termasuk hal yang mendesak. Apalagi kasus yang dialami oleh Saiful Mahdi mendapat perhatian banyak pihak. Yang bersangkutan juga sudah dieksekusi ke dalam penjara oleh Kejaksaan Negeri Banda Aceh. "Ketika kita harus menunggu masa reses selesai, maka hukuman (yang dijalani Saiful Mahdi) akan bertambah," jelas dia. Menurut Paku ITE, Saiful Mahdi berhak segera mendapat amnesti dan dibebaskan dari segala hukumannya. 

Paku ITE berani menyampaikan itu karena mereka turut serta mengawal perkembangan kasus yang menjerat Saiful Mahdi. Seperti korban UU ITE lainnya, Arsyad menegaskan bahwa Saiful Mahdi tidak pantas dihukum. "Maka memang perlu DPR melalui komisi III membahas surat dari presiden untuk memberikan amnesti itu," bebernya. Dengan begitu, Saiful Mahdi tidak perlu berlama-lama mendekam dibalik jeruji besi. Sesuai putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, Saiful Mahdi dihukum tiga bulan penjara lantaran dinyatakan melanggar UU ITE.(syn/jpg)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook