JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD membenarkan mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Pol Ferdy Sambo dibawa ke Markas Komando (Mako) Brimob Polri pada Sabtu (6/8). Penangkapan terhadap Irjen Ferdy Sambo diduga terkait polemik dugaan kasus pembunuhan Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
“Saya mendapat info bahwa Sambo dibawa ke Mako Brimob. Kabar ini juga sudah tersiar di berbagai media,” kata Mahfud, Ahad (7/8).
Menurut Mahfud, jika memang Sambo diduga melakukan pelanggaran etik dan pidana, kedua hal itu bisa diproses bersamaan.
“Menurut saya pelanggaran etik dan pelanggaran pidana itu bisa sama-sama jalan, tidak bisa saling menunggu dan tidak bisa saling meniadakan. Pelanggaran etik diproses, pelanggaran pidana pun diproses,” ungkap Mahfud.
Mahfud lantas mencontohkan, hal ini pernah terjadi pada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar. Saat itu, Akil terjerat kasus dugaan korupsi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tanpa menunggu selesainya proses pidana pelanggaran etik, Akil langsung diberhentikan dari jabatannya sebagai hakim MK melalui sanksi etik.
“Beberapa lama setelah sanksi etik dijatuhkan, barulah dijatuhi hukuman pidana. Pemeriksaan pidana itu lebih rumit, sehingga lebih lama dari pemeriksaan pelanggaran etik,” ujar Mahfud.
Sebelumnya, mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo dikabarkan ditangkap dalam kasus kematian Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Dia disebut-sebut akan menjalani penahanan di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat untuk 20 hari ke depan.
“Untuk pastinya menunggu rilis Polri saja. Tapi yang jelas, sejak malam ini, mantan Kadiv Propam diamankan di Rutan Brimob Kelapa Dua,” kata sumber JawaPos.com di internal Polri, Sabtu (6/8) malam.
Ferdy diduga telah melakukan pelanggaran kode etik dalam perkara ini. “Dia diduga kuat melakukan pelanggaran kode etik. Bertindak tak profesional dalam kaitan dengan perusakan TKP dan barang bukti,” ucap sumber tersebut.
Dalam kasus dugaan pembunuhan Yosua, penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E sebagai tersangka Yosua. Dia diketahui sebagai penembak langsung Brigadir J.
Bharada E disangkakan melanggar Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dalam kasus ini penyidik telah memeriksa 42 saksi termasuk beberapa saksi ahli.
Sumber: Jawapos.com
Editor: E Sulaiman