JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Perbedaan penetapan Idulfitri lalu, bakal berlanjut pada penetapan Iduladha tahun ini. Melalui maklumatnya, Muhammadiyah sudah menetapkan Iduladha (10 Zulhijah) 1444 H jatuh pada 28 Juni. Sementara Nahdlatul Ulama (NU) yang menggunakan metode rukyat, diperkirakan menetapkan Iduladha jatuh pada 29 Juni.
Potensi perbedaan penetapan Iduladha itu disebabkan ketinggian hilal pada 18 Juni nanti masih rendah. Yakni hanya sekitar satu derajat di atas ufuk. Dengan ketinggian tersebut, Muhammadiyah dengan metode hisabnya menetapkan 1 Zulhijah jatuh pada 19 Juni. Sehingga Iduladha yang dirayakan setiap 10 Zulhijah, jatuh pada 28 Juni.
Sementara itu dengan metode rukyat, ketinggian hilal sekitar 1 derajat sangat kecil kemungkinan bisa dilihat atau diamati. Sehingga 1 Zulhijah bakal jatuh pada 20 Juni dan Iduladha jatuh pada 29 Juni.
Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama (Kemenag) Kamaruddin Amin mengatakan, kepastian penetapan Iduladha akan diketok palu pada sidang isbat penentuan 1 Zulhijah 1444 H.
’’Sidang isbat penentuan awal Zulhijah 1444 H akan dilaksanakan pada hari Ahad, 18 Juni,’’ kata Kamaruddin saat dikonfirmasi, Rabu (7/6/2023).
Dia menegaskan kepastian 1 Zulhijah sebagai patokan penetapan Iduladha menunggu pelaksanaan sidang isbat.
’’Jika ada perbedaan kami mengimbau masyarakat untuk saling menghargai dan menghormati,’’ katanya.
Pelaksanaan Iduladha juga identik dengan penyembelihan hewan kurban. Kamaruddin belum melakukan pengecekan, apakah Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin berkurban di Masjid Istiqlal.
Potensi perbedaan Iduladha juga menjadi perhatian Badan Amil Zakat Nasional (Baznas). Pasalnya tahun ini mereka bakal menjalankan program kurban secara nasional, dengan menargetkan 10 ribu hewan kurban setara kambing atau domba.
’’Baznas adalah bagian dari pemerintah. Maka kami ikut pemerintah,’’ kata Wakil Ketua Baznas Mokhamad Mahdum. Dia menegaskan bahwa penyembelihan hewan kurban dilaksanakan pada saat Iduladha dan tiga hari tasyrikh (11, 12, dan 13 Zulhijah).
Selain itu Mahdum menuturkan mulai tahun ini Baznas memfasilitasi pembayaran dam bagi jemaah haji Indonesia. Selain itu jemaah haji Indonesia yang ingin berkurban juga bisa melalui Baznas. Dia mengatakan sesuai dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), penyembelihan hewan kurban dari dam maupun ibadah kurban dilakukan di Arab Saudi.
’’Nanti dagingnya dikirim ke Indonesia,’’ katanya.
Baznas bekerja sama dengan Adhahi di Arab Saudi untuk menyelenggarakan pembayaran dam serta kurban tersebut. Harga satu ekor kambing ditetapkan 720 riyal atau sekitar Rp2,8 juta per ekor. Dia memastikan tata cara penyembelihan dan kondisi hewan kurban dijamin halal serta memenuhi aspek syariah.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Edwar Yaman