DALAM SATU-DUA HARI KE DEPAN

Soal THR PNS Daerah, Jokowi: Tinggal Proses Penyelesaian Saja

Nasional | Kamis, 07 Juni 2018 - 21:00 WIB

Soal THR PNS Daerah, Jokowi: Tinggal Proses Penyelesaian Saja
Ilustrasi. (JPG)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Pemberian tunjangan hari raya atau THR PNS akan diselesaikan tepat pada waktunya, termasuk komitmen dan kesiapan anggaran di daerah.

Menurut Presiden Joko Widodo (Jokowi), dari informasi yang dia terima dari Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri, saat ini seluruh daerah telah mengalokasikan anggaran untuk kebutuhan itu.
Baca Juga :Minta Rokok, Oknum PNS Lakukan Pengeroyokan

Adapun dalam satu atau dua hari ke depan, penyaluran THR diharapkan sudah diselesaikan.

"Seluruh daerah (542 daerah) sudah menganggarkan. Sampai saat ini, sudah sekitar 380-an daerah yang menyalurkan THR. Ini tinggal proses penyelesaian saja. Ada yang mungkin sudah diberikan minggu yang lalu. Ada yang baru diberikan minggu ini. Jadi, tinggal sehari dua hari ini akan diselesaikan oleh pemerintah daerah," ujarnya saat kunjungan kerja ke Kabupaten Indramayu, Jawa Barat pada Kamis (7/6/2018).

Sebenarnya, kebijakan pemberian THR bagi para aparatur negara itu telah diterapkan sejak 2016 lalu. Di samping itu, Kemendagri pun telah memastikan bahwa seluruh daerah yang secara keseluruhan berjumlah 542 daerah telah menganggarkan THR dalam APBD-nya.

Diketahui, jumlah daerah yang telah membayarkan THR kepada para aparaturnya sampai dengan saat ini, yakni sebanyak 384 daerah, yang terdiri atas 25 provinsi, 66 kota, dan 293 kabupaten.

Sebagaimana Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2018, besaran THR tahun 2018 ini diberikan sama besarnya dengan penghasilan yang diterima pada Mei 2018. Hal itu berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, yakni besaran THR yang diberikan sebesar gaji pokok saja.

Adapun pada tahun ini, sebanyak 153 daerah menganggarkan THR bagi aparaturnya dengan besaran berupa gaji pokok, sementara 78 lainnya menganggarkan THR dengan besaran yang lebih rendah dari penghasilan Mei 2018, sebagaimana yang diatur dalam PP itu dalam APBD mereka.

Karena itu, untuk memenuhi amanat PP 19/2018 yang berlaku pada 23 Mei 2018 kemarin, sebagian besar daerah itu telah menyatakan komitmennya untuk melakukan penyesuaian dengan berpedoman pada Surat Menteri Dalam Negeri kepada Gubernur No. 903/3386/SJ tanggal 30 Mei 2018 dan Surat Menteri Dalam Negeri kepada Bupati/Wali Kota No. 903/3387/SJ tanggal 30 Mei 2018 tentang pemberian THR dan Gaji ke-13 yang bersumber dari APBD. (fat)

Sumber: JPNN

Editor: Boy Riza Utama









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook