JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Kendati melibatkan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, pemerintah memutuskan tidak ikut campur dalam konflik Partai Demokrat. Pemerintah baru akan terlibat ketika menyangkut urusan verifikasi administrasi parpol.
Staf Khusus Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Ian Siagian menyatakan, pemerintah menghormati dan tidak mungkin melawan hukum. ”Pemerintah tidak akan berpihak. Hanya melakukan dan bekerja sesuai peraturan yang berlaku,” ungkapnya kepada awak media.
Selama belum ada surat resmi hasil kongres luar biasa (KLB), pemerintah tidak akan turut campur. Jika kemudian datang surat terkait dengan penetapan Moeldoko sebagai Ketum Partai Demokrat versi KLB Deliserdang, pihaknya akan melihat lagi AD/ART partai. ”Kemenkum HAM akan melakukan tindakan sesuai peraturan yang berlaku,” tegasnya.
Hal senada disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mohammad Mahfud MD. Kepada awak media, Sabtu (6/3), Mahfud menjelaskan, selama belum ada laporan maupun permintaan legalitas hukum baru dari Partai Demokrat, masalah yang terjadi tetap dinilai sebagai persoalan internal. Karena itu, pemerintah tidak bisa melarang atau mendorong kegiatan apa pun yang mengatasnamakan Partai Demokrat. Termasuk agenda di Deliserdang.
Mahfud menyebutkan, sikap pemerintah saat ini sama dengan pemerintah sebelumnya. Dia mencontohkan dualisme partai yang pernah terjadi di era ke pemimpinan Megawati Soekarnoputri maupun Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Saat Matori Abdul Djalil mengambil PKB dari Gus Dur, lanjut dia, Megawati tidak melarang atau mendorong. ”Karena secara hukum hal itu masalah internal PKB,” ujarya.
Demikian juga halnya saat SBY tidak bereaksi ketika terjadi dualisme PKB versi Muhaimin Iskandar (Cak Imin) dan Gus Dur. Sampel-sampel itu, lanjut dia, menunjukkan bahwa perlakuan pemerintah terhadap dualisme partai sejak era Megawati, SBY, sampai Joko Widodo selalu sama.
Pemerintah menghormati independensi partai sehingga tidak melarang atau mendorong KLB meski dilakukan pihak-pihak yang dianggap sempalan partai tertentu. Langkah itu diambil supaya pemerintah netral. Sebab, bila mendukung atau melarang, pemerintah bisa dianggap melakukan intervensi.
Lain halnya bila KLB itu sudah menjadi persoalan hukum karena didaftarkan ke Kemenkum HAM. ”Saat itu pemerintah akan menguji keabsahannya berdasar UU dan AD/ART partai politik,” jelasnya. Hingga kemarin, pemerintah belum menerima laporan atau berkas resmi terkait dengan hasil KLB di Deliserdang.
Sebut Moeldoko Begal Politik
Sementara itu, Sekretaris Majelis Tinggi Partai Demokrat Andi Mallarangeng mengatakan SBY tidak menyangka Moeldoko begitu tega dengan melakukan segala cara, termasuk melakukan cara kotor untuk menjadi ketua umum Partai Demokrat secara ilegal.
“Beliau (SBY) sedih. Tetapi menerima kenyataan bahwa ada orang semacam ini (Moeldoko, red), dengan nafsu kekuasaan yang begitu besar kemudian menjadi begal politik, begal partai,” ujar Andi dalam diskusi virtual di Jakarta, Sabtu (6/3).
Andi mengaku tidak habis pikir ada jenderal bintang 4 seperti Moeldoko yang melakukan praktik Orde Baru dengan mengambil secara paksa Partai Demokrat. “Mau-maunya jenderal bintang 4 kemudian melakukan hal semacam ini,” katanya.
Andi mengatakan selama 10 tahun menjadi Presiden Indonesia, tak pernah sekalipun SBY mengganggu partai lain. Namun, Moeldoko sebagai orang yang berada di pemerintahan saat ini dengan seenaknya saja mengambil partai lain. “Tiba-tiba sekarang ada elemen kekuasaan yang berada di dalam lingkaran Presiden tiba-tiba mengambil partai,” katanya.
Andi mengatakan, KLB yang dilakukan oleh Jhoni Allen Marbun adalah ilegal. Karena melanggar AD/ART dan tidak ada persetujuan dari Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat. Sehingga Moeldoko tidak mungkin menjadi ketua umum yang sah.
“Dengan kekuasaan dan uang terus bersekongkol dengan kader yang tidak jelas kemudian membuat KLB abal-abal,” ujarnya.
“Saya masih percaya teman-teman di Kemenkumham, termasuk Menteri Hukum dan HAM, Yassona Laoly akan bisa menjaga integritasnya untuk melihat secara jernih apakah syarat untuk melakukan KLB telah dipenuhi sesuai dengan AD/ART,” ujar Andi.
Andi mengatakan, kepengurusan Partai Demokrat yang sah di bawah komando Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Sebab telah memiliki SK dari Kemenkumham. Sehingga diakui oleh negara. Oleh sebab itu, dengan Moeldoko yang menjadi Ketua Umum Partai Demokrat yang tidak merujuk AD/ART. Maka sudah sepatutnya kepengurusannya tersebut tidak disahkan. “Nah kalau itu tidak sesuai, tidak memenuhi syarat, ya mestinya ditolak pendaftarannya,” katanya.
Andi menuturkan, seandainya kepengurusan Partai Demokrat di bawah komando Moeldoko tidak disahkan oleh pemerintah. Maka mereka hanya akan menjadi kader-kader yang tidak jelas legal standing-nya. “Biarlah mereka menjadi gerombolan-gerombolan hantu yang tidak punya keabsahan jelas,” katanya.(syn/wan/c19/oni/jpg)