JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya mengesahkan kemenangan pasangan calon bupati-wakil bupati Simalungun, Sumut, JR Saragih-Amran Sinaga pada pilkada 10 Februari 2016 lalu.
Putusan itu dikeluarkan, Senin (7/3/2016), menyusul langkah pasangan calon bupati dan wakil Bupati Simalungun, Tumpak Siregar-Irwansyah Damanik, yang secara resmi mencabut gugat sengketa pilkada.
Atas hasil itu, JR Saragih tinggal menunggu keluarkan SK pengesahan pelantikan dari Mendagri Tjahjo Kumolo. Sejak awal, Tjahjo memberi sinyal hanya akan mengeluarkan SK untuk JR Saragih. Hal ini karena status Amran Sinaga yang sudah menjadi napi.
JR Saragih sendiri mengucap syukur atas putusan MK itu. “Ini bukanlah kemenangan saya secara pribadi, ini adalah kemenangan masyarakat Simalungun. Terima kasih atas segala doa dan dukungannya, suara rakyat, suara Tuhan,” ungkap JR Saragih.
JR Saragih, yang merupakan calon incumbent, berharap roda pemerintahan di Simalungun kembali normal. Sebab, lantaran jadwal pilkada molor, pelayanan public tersendat-sendat.
“Banyak masyarakat yang terlantar, tidak dapat bersekolah atau pun sekedar membeli obat di puskesmas. Hal ini disebabkan Plt tidak dapat mengeluarkan atau mengesahkan kebijakan,” jelas calon yang diusung Partai Demokrat itu.
Dikatakan, setelah dirinya nanti dilantik, langkah awal yang akan dilakukan adalah melakukan konsolidasi dengan pihak-pihak yang menjadi pesaingnya saat kontestasi Pilkada yang lalu.
“Saya akan segera melakukan konsolidasi karena pada hakikatnya saya tidak dapat bekerja sendiri. Siapa pun yang ingin bekerja demi kepentingan masyarakat Simalungun, mari kita bekerja sama. Intinya Saya hanya ingin membangun masyarakat Simalungun dan menjadikan Simalungun lebih maju dan mantap lagi, terutama dalam bidang pariwisata dan infrastruktur,” pungkasnya. (rl/ms)
Sumber: JPNN
Editor: Hary B Koriun