RASIONALISASI PNS

Pensiun Dini PNS, Berikut Kriteria dari Pemerintah

Nasional | Senin, 07 Maret 2016 - 17:55 WIB

Pensiun Dini PNS, Berikut Kriteria dari Pemerintah

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Kriteria mengenai pensiun dini terhadap 1,37 juta pegawai negeri sipil (PNS) yang akan dilakukan pemerintah tengah disiapkan pemerintah. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) terus menyiapkan sejumlah aturan terkait PNS berijazah SMA yang akan terkena rasionalisasi.

Deputi SDM Aparatur KemenPAN-RB Setiawan Wangsaatmaja menjelaskan, tahapan mekanisme penilaian terjadap kinerja PNS dan klusterisasinya.

Baca Juga :Tujuh Dibubarkan, BUMN Karya Disehatkan

Langkah pertama, dilakukan penataan SDM aparatur sipil negara (ASN) berupa audit organisasi, naik dari sisi  kompetensi, kualifikasi, dan kinerja.

Kedua, setelah dipetakan, akan diperoleh berapa sebenarnya kebutuhan SDM baik dari sisi jabatan maupun jumlah.

Ketiga, hasil pemetaan kompetensi, kualifikasi, dan kinerja akan dimasukkan dalam peta kuadran.

“Peta kuadran ini harus diisi masing-masing pejabat pembina kepegawaian (PPK) karena mereka paling tahu kondisi pegawainya. Untuk mencegah penilaian tidak objektif, akan digunakan sistem penilaian yang dibuat pusat. Saat ini kami tengah mengembangkan rapid assessment untuk pemetaan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja pegawai,” jelas Setiawan dilansir JPNN (Jawa Pos Group), Senin (7/3/2016).

PPK untuk pemda adalah kepala daerah, sedang instansi pusat adalah menteri atau pimpinan lembaga Negara.

Jadi, lanjut Setiawan, nantinya  PPK akan mengisi, pegawainya masuk kuadran satu, dua, tiga, dan empat.

Kuadran satu artinya ASN-nya kompeten dan kualifikasi sesuai. Kuadran dua, kompeten namun kualifikasi tidak sesui. Kuadran tiga, tidak kompeten namun kualifikasi sesuai. Kuadran empat, tidak kompeten dan kualifikasi tidak sesuai.

“ASN yang masuk kuadran satu tetap dipertahankan. Yang masuk kuadran dua diberikan diklat atau mutasi. Kuadran ketiga diberikan diklat kompetensi dan kuadran empat inilah yang kena kebijakan rasionalisasi," ungkap Setiawan.

“PNS lulusan SMA yang kena rasionalisasi bila dia berada dalam kuadran empat,” tandasnya.  (sam/esy/iil)

Sumber: JPNN

Editor: Hary B Koriun









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook