JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Kebijakan pensiun dini akan direalisasikan pemerintah bagi Pegawai negeri sipil (PNS) dengan pendidikan di bawah diploma. Namun, pemerintah dikabarkan juga mengeluarkan kebijakan baru terkait pensiun dini di kalangan PNS, yaitu bagi PNS yang sudah lelah bekerja dan merasa penghasilannya tidak mencukupi, mereka dapat berbisnis, asalkan mau pensiun dini.
Dalam pensiun dini, PNS akan mendapat pesangon dengan nilai cukup tinggi, yang dapat digunakan sebagai modal usaha. Pengajuan pensiun dini sejalan dengan rencana rasionalisasi yang sedang dirancang Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).
Asisten Deputi (Asdep) Koordinasi Kebijakan, Penyusunan, Evaluasi Program, dan Pembinaan SDM KemenPAN-RB Bambang Dayanto Sumarsono mengatakan, rencana pensiun dini untuk PNS ditujukan lebih pada jabatan fungsional dan pendidikan di bawah diploma alias SMA, SMP, dan SD.
"Ketika mereka pensiun, mereka dapat uang pesangon dengan nilai tinggi dan bisa dipakai untuk modal usaha," ujar Bambang Dayanto Sumarsono, Senin (7/3/2016).
Akan tetapi, kebijakan ini berbeda dengan model pensiun selama ini. Sebab, pegawai pensiunan mendapatkan uang pensiun setiap bulannya. Namun jumlahnya kecil, relatif untuk menyambung hidup.
Targetnya, jumlah PNS yang diusulkan untuk rasionalisasi sebanyak 1,37 orang. Mereka yang tersebar di seluruh Indonesia. Lebih dari itu mereka yang menduduki jabatan fungsional dan pendidikan menengah ke bawah. (esy/iil)
Sumber: JPG
Editor: Hary B Koriun