Pegawai BPN Dijanjikan Tunjangan Kinerja Maksimal

Nasional | Kamis, 07 Februari 2019 - 09:59 WIB

Pegawai BPN Dijanjikan Tunjangan Kinerja Maksimal
Presiden RI, Joko Widodo.

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjanjikan kenaikan tunjangan kinerja (tukin) bagi jajaran pegawai di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Langkah itu di ambil berdasarkan hasil evaluasi setelah melihat capai­an kinerja beberapa tahun be­lakangan.

Jokowi mengatakan, dalam beberapa tahun ini, angka pen­catatan sertifikat tanah mengalami peningkatan yang signifikan. Jika di tahun-tahun sebelum pemerintahannya, sertifikat yang dikeluarkan ha­nya Rp500 ribu per tahun, dalam tiga tahun terakhir meningkat jadi Rp5 juta (2016), Rp7 juta (2017), dan Rp9 juta (2018).

Baca Juga :Gubri Dukung Percepatan Reformasi Agraria di Riau

 “Loncatannya itu 10 kali lipat. Sangat tinggi sekali. Loncatan yang perlu kita berikan apresiasi dan penghargaan,” ujarnya saat membuka Rapat Kerja Nasional Kementerian ATR/BPN di Istana Negara, Jakarta, Rabu (6/2).

Soal besaran kenaikan tunjangannya, Jokowi belum bisa memastikan. Namun, dia me­ng­inginkan adanya besaran tukin yang maksimal. Saat ini, pihaknya masih menunggu ha­sil kajian dan draf tersebut belum sampai ke meja kerjanya. “Saya nggak tahu diajukan ke saya berapa, tapi akan saya berikan paling maksimal,” imbuhnya.

Mantan Wali Kota Solo itu lantas meminta jajaran BPN meningkatkan kinerjanya. Dia berharap, prosesnya harus terus dipermudah sehingga bisa menghindari praktik percaloan“Tidak harus menunggu berbulan-bulan, bertahun-tahun. Saya kira nggak musimlah,” tuturnya.

Sementara itu, Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil mengatakan, tukin memang berkaitan dengan kinerja. Dia menambahkan, tukin yang diterima pegawai BPN ada di angka 60 persen. Dengan adanya kenaikan, Sofyan berharap bisa mencapai angka 90 atau 100 persen seperti Kementerian Keuangan.  

“Walaupun saya nggak dapat tukin loh, yang dapat tukin cuma karyawan, pegawai,” ujarnya.

Disinggung soal masih ada la­poran pungutan liar dalam kasus pertanahan, Sofyan mengakui kasus-kasus tersebut masih terjadi di beberapa titik. Oleh karenanya, pihaknya akan terus mensosialisasikan ke masyarakat bahwa pembuatan sertifikat gratis. Ka­laupun ada biaya, hanya untuk prasertifikat sebesar Rp200 ribu. Terkait penindakan pelaku, Sofyan me­minta masyarakat untuk aktif melakukan pelaporan ke penegak hukum.

“BPN sudah lebih baik. Karena persoalannya pungutan hanya lingkungan (kelurahan, red) saja,” klaimnya.(far/jpg/fat)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook