JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjanjikan kenaikan tunjangan kinerja (tukin) bagi jajaran pegawai di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Langkah itu di ambil berdasarkan hasil evaluasi setelah melihat capaian kinerja beberapa tahun belakangan.
Jokowi mengatakan, dalam beberapa tahun ini, angka pencatatan sertifikat tanah mengalami peningkatan yang signifikan. Jika di tahun-tahun sebelum pemerintahannya, sertifikat yang dikeluarkan hanya Rp500 ribu per tahun, dalam tiga tahun terakhir meningkat jadi Rp5 juta (2016), Rp7 juta (2017), dan Rp9 juta (2018).
“Loncatannya itu 10 kali lipat. Sangat tinggi sekali. Loncatan yang perlu kita berikan apresiasi dan penghargaan,” ujarnya saat membuka Rapat Kerja Nasional Kementerian ATR/BPN di Istana Negara, Jakarta, Rabu (6/2).
Soal besaran kenaikan tunjangannya, Jokowi belum bisa memastikan. Namun, dia menginginkan adanya besaran tukin yang maksimal. Saat ini, pihaknya masih menunggu hasil kajian dan draf tersebut belum sampai ke meja kerjanya. “Saya nggak tahu diajukan ke saya berapa, tapi akan saya berikan paling maksimal,” imbuhnya.
Mantan Wali Kota Solo itu lantas meminta jajaran BPN meningkatkan kinerjanya. Dia berharap, prosesnya harus terus dipermudah sehingga bisa menghindari praktik percaloan“Tidak harus menunggu berbulan-bulan, bertahun-tahun. Saya kira nggak musimlah,” tuturnya.
Sementara itu, Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil mengatakan, tukin memang berkaitan dengan kinerja. Dia menambahkan, tukin yang diterima pegawai BPN ada di angka 60 persen. Dengan adanya kenaikan, Sofyan berharap bisa mencapai angka 90 atau 100 persen seperti Kementerian Keuangan.
“Walaupun saya nggak dapat tukin loh, yang dapat tukin cuma karyawan, pegawai,” ujarnya.
Disinggung soal masih ada laporan pungutan liar dalam kasus pertanahan, Sofyan mengakui kasus-kasus tersebut masih terjadi di beberapa titik. Oleh karenanya, pihaknya akan terus mensosialisasikan ke masyarakat bahwa pembuatan sertifikat gratis. Kalaupun ada biaya, hanya untuk prasertifikat sebesar Rp200 ribu. Terkait penindakan pelaku, Sofyan meminta masyarakat untuk aktif melakukan pelaporan ke penegak hukum.
“BPN sudah lebih baik. Karena persoalannya pungutan hanya lingkungan (kelurahan, red) saja,” klaimnya.(far/jpg/fat)