Ini 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan Malang yang Ditetapkan Kapolri

Nasional | Kamis, 06 Oktober 2022 - 21:18 WIB

Ini 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan Malang yang Ditetapkan Kapolri
Tangkapan layar konferensi pers penetapan tersangka tragedi Kanjuruhan, Malang disampaikan langsung Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (6/10/2022). (INSTAGRAM)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan tersangka atas tragedi Kanjuruhan, Kamis (6/10/2022) malam. Total sebanyak 6 orang dinyatakan sebagai tersangka.

”Saudara Ir Akhmad Hadian Lukita, direktur utama PT LIB di mana pertanggungjawabannya untuk memastikan stadion layak fungsi. Namun, persyaratan belum dicukupi dan menggunakan hasil sertifikat layak fungsi pada 2020,” tutur Kapolri.


Akhmad Hadian Lukita ditetapkan menjadi tersangka karena membiarkan pertandingan BRI Liga 1 tetap dilaksanakan di Stadion Kanjuruhan. Padahal, menggunakan sertifikat layak fungsi pada 2020.

”Kedua adalah Abdul Haris, ketua panpel (panitia pelaksana) yang dikenakan pasal 359 360 KUHP 103 jo 52 UU 11 2022 tentang OR di mana yang  bertanggung jawab dalam LIB adalah panpel yang bertanggung jawab pada pertandingan,” papar Kapolri.

Dalam aturan itu, panpel wajib membuat panduan. Namun panpel mengabaikan panduan untuk pihak keamanan. 

"Terjadi penjualan tiket over (kapasitas). Harusnya 38 ribu tapi dijual 42 ribu,” ungkap Listyo Sigit.

Tersangka ketiga adalah Suko Sutrisno, security officer. Dia dikenakan pasal 359 360 KUHP 103 jo 52 UU 11 2022 tentang OR. 

"Di mana tidak ada dokumen penilaian risiko untuk semua pertandingan,” terang Kapolri.

Suko Sutrisno juga memerintahkan steward atau penjaga pintu untuk meninggalkan gerbang saat hal itu terjadi. Padahal Steward harus standby. 

"Keempat adalah Kompol Wahyu Setyo Pranoto, sebagai Kabag Ops Polres Malang. Yang bersangkutan mengetahui aturan FIFA larangan menggunakan gas air mata,” ungkap Kapolri.

Namun Kompol Wahyu Setyo Pranoto tidak mencegah dan melarang penggunaan gas air mata. Dia juga tidak memberikan pencegahan langsung.

”Kelima, Has Darman sebagai anggota Brimob Jatim yang memerintahkan penembakan gas air mata. Dan terakhir, Kasat Samapta AKP Bambang Sidik Achmadi untuk perintah tembak gas air mata,” ucap Kapolri.

Sumber: Jawapos.com

Editor: Eka G Putra









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook