JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Beredar kabar Irjen Ferdy Sambo dibawa ke Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Jendral bintang dua itu kabarnya telah ditetapkan menjadi tersangka atas keterlibatan kasus pembunuhan Brigadir Joshua.
Dia dibawa ke Mako Brimob untuk dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan. Dari sumber yang beredar di kalangan wartawan, Timsus bentukan Kapolri telah menetapkan tersangka karena terbukti melanggar kode etik.
Namun belum ada pernyataan resmi dari pihak kepolisia perihal info Ferdy Sambo ditetapkan menjadi tersangka. Sebelumnya, puluhan personel Brimob berseragam loreng dengan senjata laras panjang terlihat bersiaga di Gedung Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Sabtu (6/8/2022).
Pasukan Brimob ini terlihat di Gedung Awaloeddin Djamin dengan membawa serta tas ransel berikut dengan tas panjang berwarna hitam lengkap dengan helm pelindung kepala.
Adapun gedung Awaloeddin Djamin terdapat ruang tahanan yang berada di basemant 1A, di mana Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka.
Sumber: Pojoksatu.id
Editor: Edwar Yaman