JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Kementerian Agama (Kemenag) memberlakuan penghentian sementara (moratorium) penerbitan izin penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU) baru. Beberapa hari lalu Kemenag mengeluarkan izin PPIU baru. Tidak tanggung-tanggung, izin yang keluar untuk 31 unit travel.
Dengan terbitnya izin untuk 31 PPIU baru, berarti saat ini jumlah travel umrah resmi di Kemenag mencapai 937 unit. Di dalam ketentuan moratorium PPIU baru yang tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) 229/2018 tentang Moratorium Pemberian Izin Baru PPIU. Dikonfirmasi Sabtu(5/5) Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag Arfi Hatim membenarkan, bahwa saat ini masih berlaku kebijakan moratorium izin travel umrah baru.
Namun dia mengatakan bahwa di dalam ketentuan moratorium itu ada beberapa pengecualian. Di antaranya adalah biro perjalanan wisata (BPW) yang mengajukan izin PPIU sebelum keluarnya keputusan moratorium, masih tetap dilayani. Termasuk PPIU yang habis masa izinnya dan memperpanjang sebelum keputusan moratorium dikeluarkan, tetap dilayani. Patokan penerbitan keputusan moratorium adalah 27 April.
’’PPIU-PPIU baru yang izinnya diterbitkan dalam masa moratorium itu travel yang mengajukan izin sejak Januari atau Februari yang lalu,’’ jelasnya.
Sehingga travel-travel tersebut tetap diproses pengajuan izinnya. Arfi berharap kepada PPIU baru tersebut untuk patuh kepada ketentuan Kemenag dan melayani jamaah dengan amanah.
Di antara ketentuan yang harus ditaati adalah seluruh PPIH yang sudah ada maupun yang baru, untuk bergabung dalam aplikasi sistem informasi pengawasan terpadu umrah dan haji khusus (Sipatuh).
Arfi mengatakan, di antara fasilitas aplikasi Sipatuh adalah melihat data jamaah umrah yang terdaftar di seluruh PPIU resmi.
Dalam daftar yang dilansir Kemenag, PPIU atau travel umrah baru tersebar dari penjuru Indonesia. Seperti PT Panguji Luhur Utama dari Jakarta, Lyla Wisata Dunia (Medan) dan Madinah Iman Wisata (Tangerang Selatan).
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Nizar mengingatkan beberapa regulasi travel umrah. Di antaranya adalah ketentuan terkait pembukaan kantor cabang di daerah lain. Nizar menegaskan pembukaan kantor cabang harus mendapatkan surat rekomendasi dari Kantor Wilayah Kemenag Provinsi setempat.
’’Jangan membuka cabang kalau tidak mendapatkan rekomendasi dari kantor wilayah,’’ tuturnya.(wan/jpg)