JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Menko Polhukam Mahfud MD mendukung penuh sikap Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terkait dugaan pelanggaran etik Hakim MK dalam memutuskan syarat batas usia capres-cawapres.
Rencananya pembacaan putusan pelanggara etik itu akan digelar dan dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie pada Selasa, 7 November 2023. mendatang.
"Saya mendukung Pak Jimly dan para akademisi serta pecinta konstitusi dan demokrasi demi keberadaban demokrasi kita," kata Mahfud dikutip dari akun instagram @kompasTV, Sabtu (4/11/2023).
Kendati demikian, Mahfud MD yang sekaligus capresnya Ganjar Pranowo tak mau berandai-andai bahwa MKMK akan menjatuhkan etik terhadap hakim MK, termasuk kepada Ketua MK yang merupakan keluarganya Jokowi.
"Nunggu Pak Jimly dahulu, tidak boleh berpendapat juga," ungkapnya.
Sebelumnya, Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie mengatakan, sudah melakukan rapat internal untuk menghasilkan putusan dugaan pelanggaran etik sembilan hakim Mahkamah Konstitusi (MK).
Pembacaan putusan itu rencananya digelar pada Selasa, 7 November 2023. mendatang. Di sisi lain, Jimly dan kawan-kawan telah selesai melakukan pemeriksaan terhadap 9 hakim MK. Ketua MK Anwar Usman dilakukan sebanyak dua kali pemeriksaan. Pasalnya, banyak tuduhan yang dialamatkan kepada Anwar Usman.
"Jadi satu-satunya yang kita periksa dua kali ya ketua (Ketua MK Anwar Usman). Pertama, karena banyak, 15 itu yang melaporkan itu ya. Dia sudah dipanggil untuk yang pertama kemudian yang terakhir hari ini, di samping itu panitera sudah," kata Jimly.
Sumber: Pojoksatu.id
Editor: Edwar Yaman