JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Bareskrim Polri belum bisa membuktikan dugaan pelecehan seksual Putri Candrawathi (PC) yang diduga terjadi di Magelang, Jawa Tengah.
Pasalnya di kediaman Putri Candrawathi di Magelang itu tak ada CCTV sehingga pengakuan Putri tak bisa dibuktikan kebenarannya.
“Di Magelang di rumuah (PC) itu tak ada CCTV,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi kepada wartawan, Senin (5/9/2022).
Pengakuan PC ke Komnas Perempuan belum bisa dibenarkan, termasuk proses hukum ke depannnya. Sebelumnya Komisi Nasional (Komnas) Perempuan mengungkap pengakuan istri Ferdy Sambo itu terkait dugaan pelecehan seksual yang dialaminya di Magelang, Jawa Tengah.
Dalam pengakuannya kepada Komnas Perempuan, PC mengaku depresi, malu, dan bahkan ingin mati.
Ferdy Sambo dalam BAP-nya juga mengaku istrinya dibanting dan diperkosa oleh Brigadir Joshua. Hal itu tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP) terhadap Ferdy Sambo pada 22 Agustus 2022 lalu.
“Istri saya tidak enak badan dan merasa ketakutan karena Brigadir Yosua telah melakukan sesuatu yang kurang ajar kepada istri saya,” kata Sambo dalam BAP itu.
Disebutkan pula bahwa Brigadir Joshua memasuki kamar istrinya dengan membuka paksa pintu kamar.
“Istri saya menyampaikan bahwa Yosua telah melakukan hal kurang ajar masuk paksa ke dalam kamar istri saya,” kata Sambo.
Sumber: Pojoksatu.id
Editor: Edwar Yaman