TERKAIT AKTIVITAS RADIKALISME

Soal Larangan Khatib Berceramah Politik, Ini Penjelasan Dewan Masjid

Nasional | Kamis, 05 Juli 2018 - 16:10 WIB

Soal Larangan Khatib Berceramah Politik, Ini Penjelasan Dewan Masjid
Ilustrasi. (JPG)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Pelarangan terhadap para khatib menyampaikan ceramah bermuatan politik tak bisa dilakukan oleh Dewan Masjid Indonesia (DMI). Hal itu dikatakan Wakil Ketua DMI Komjen Syafruddin.

Dia menegaskan, pihaknya tak memiliki kewenangan untuk melarang hal tersebut.

"Kami tak ada kewenangan untuk mengatur orang. DMI mengurus benda, mengurus masjid," katanya di Kantor Pusat DMI, Jakarta Selatan, Rabu (4/7/2018).

Baca Juga :Haru Keluarga Iwan Sutrisno, Peluk Wakapolri Usai Rumahnya Dibedah

Dia lantas menyerahkan soal materi khotbah kepada masing-masing khatib. Yang penting, imbuh tokoh asal Makassar itu, siapa saja yang datang ke masjid untuk menyucikan hati.

"Kami datang ke rumah Allah tempat suci yang kami sucikan untuk beribadah, mari kami sama-sama menyucikan hati. Begitu saja. Tapi untuk mengatur atau melarang tidak ada,” jelasnya.

Dia menambahkan, saat ini di Indonesia terdapat sekitar sejuta masjid. Akan tetapi, sudah 800 ribu masjid yang terdaftar dan dipastikan bukan sebagai sarang kegiatan radikal.

Lebih jauh, dia pun menampik dugaan bahwa aktivitas radikal dilakukan di dalam masjid. Dia meyakini masjid tetap sebagai tempat kegiatan ibadah.

"Saya tekankan tidak ada kegiatan radikal di masjid, masjid itu suci, tidak ada. Yang seperti disinyalir dikatakan seperti itu tidak ada. Saya bantah," tutupnya. (mg1)

Sumber: JPNN

Editor: Boy Riza Utama









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook