VERIFIKASI PERBAIKAN, EMPAT PARPOL HAMPIR PASTI GUGUR

Mengerucut, Tinggal 20 Parpol

Nasional | Selasa, 04 Oktober 2022 - 12:08 WIB

Mengerucut, Tinggal 20 Parpol
PEMILU (JPG)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Jumlah partai politik yang berpeluang menjadi peserta Pemilu 2024 terus menyusut. Berdasarkan data terbaru, hanya 20 partai saja yang dinyatakan lolos verifikasi administrasi tahap kedua.

Komisioner KPU RI Idham Holik mengatakan, saat hari terakhir perbaikan berkas, ada 23 partai yang menyerahkan dokumen. Satu-satunya parpol yang alpa memperbaiki berkas hanya Parsindo.


Namun dari 23, ada tiga partai yang tidak lengkap menyerahkan perbaikan secara digital. Yakni Partai Republik, Republikku Indonesia dan Republik Satu. Semuanya diberi waktu 1x24 jam untuk mengunggah ke sistem informasi partai politik (sipol).

Hasilnya, dua partai yakni Republik dan Republik Satu tidak bisa memenuhi. "Yang satu lagi itu tidak kembali ke KPU, yang tidak kembali lagi itu partai Republiku Indonesia," ujarnya ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta kemarin (3/10).

Ia memastikan, dikeluarkannya tiga partai dari tahapan lanjutan didasarkan pada fakta dokumen persyaratan tidak terpenuhi. Baik aspek kepengurusan maupun keanggotaan.

Untuk Partai Republik misalnya, hanya menyelesaikan perbaikan dokumen di enam provinsi dari total perbaikan semestinya di 34 provinsi. "Republik satu ini masih banyak data yang belum diinput. 50 persen lebih lah," tuturnya.

Sementara itu, kemarin KPU mengkonsultasikan empat rancangan Peraturan KPU kepada Komisi II DPR RI dan Kementerian Dalam Negeri. Yakni PKPU tentang Penyusunan Daftar Pemilih, PKPU tentang Partisipasi Masyarakat, PKPU tentang Daerah Pemilihan dan PKPU tentang Pencalonan DPD.

Ketua KPU RI Hasyim Asyari menjelaskan, dari sisi norma tidak banyak yang berubah dari PKPU yang dikonsultasikan. Mengingat rujukannya masih sama menyusul dibatalkannya revisi UU Pemilu. "Secara prinsipil tidak ada perubahan signifikan," ujarnya.

Perubahan yang terjadi hanya bersifat minor dan juga mengadopsi putusan MK. Misalnya diaturnya tata cara pemutakhiran data pemilih di lokasi khusus seperti kawasan industri yang terpadu. Selain itu, dalam PKPU Dapil, KPU juga menawarkan opsi dapil Ibu kota Negara Nusantara (IKN) dan Daerah Otonomi Baru (DOB). Namun opsi tersebut diputuskan untuk ditangguhkan sampai keluar Perppu Pemilu.

Dalam raker yang berlangsung sekitar dua jam itu, Komisi II dan Kemendagri memberikan persetujuan atas draf tersebut. Hanya saja, ada sejumlah masukan yang disampaikan antara lain dari pemerintah.(ade)

Laporan JPG, Jakarta

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook