DILAKUKAN DEVELOPER NAKAL

Pelanggaran Izin Perumahan Banyak Terjadi, Ini Permintaan YLKI

Nasional | Senin, 04 September 2017 - 20:30 WIB

Pelanggaran Izin Perumahan Banyak Terjadi, Ini Permintaan YLKI
Ilustrasi. (JPG)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Segala bentuk pelanggaran perizinan perumahan harus ditindak tegas dan diawasi oleh pemerintah. Permintaan itu datang dari Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).

Sebab, dalam momentum Hari Pelanggan Nasional (Harpelnas) 2017, catatan YLKI terhadap pelanggaran izin perumahan mendorong pemerintah untuk menegakkan regulasi. Menurut Pengurus Harian YLKI Sularsi, cita-cita Presiden Joko Widodo yang mewujudkan rumah layak dalam konsep vertikal bagi masyarakat juga harus didukung dengan regulasi yang tegas.

Baca Juga :Kepergok Mau Curi Motor

Dia menilai, tak boleh ada bangunan perumahan yang terbangun tanpa adanya izin sebelumnya.

"Sistem pengawasan pemerintah diperlukan. Marak perumahan dengan developer nakal. Banyak pembangunan apartemen atau rumah vertikal menyalahi perizinan," katanya kepada JawaPos.com, Senin (4/9/2017).

Diketahui, pembangunan rumah vertikal sejalan dengan niat pemerintah menyediakan rumah dengan keterbatasan lahan yang ada. Akan tetapi, dia menilai setiap satu tower bisa terdiri dari ratusan pelanggan yang bakal terancam dirugikan jika perizinan apartemen menyalahi aturan.

"Konsumen bisa dirugikan. Siapa yang mau mengawasi ini. Regulasi harus ketat," imbuhnya.

Atutan ketat perizinan perumahan, sambungnya, harus segera dibenahi. Jangan sampai ada apartemen yang belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), tetapi sudah bisa terbangun, bahkan memasarkan kepada konsumen.

"Perizinan menyalahi lalu HGB keluar dengan kilat. Belum ada izin bangun tetapi sudah membangun. Pengawasan yang tidak tegas seperti ini harus diperbaiki," sebutnya.

Lebih jauh, YLKI mendorong regulasi yang tegas untuk memberi jaminan perlindungan konsumen. Selain masalah perumahan, aturan atau regulasi yang lebih detail soal belanja online juga didorong agar pemerintah memperbaiki aturan tersebut. (ika)

Sumber: JPG

Editor: Boy Riza Utama









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook