Warga Perumahan Palm Regency Tolak Pemasangan Kabel Jaringan

Pekanbaru | Sabtu, 30 September 2023 - 09:05 WIB

Warga Perumahan Palm Regency Tolak Pemasangan Kabel Jaringan
Warga Jalan Purwo­dadi RT 04 RW 17 Sidomulyo Barat, Ke­­ca­matan Tuah Madani, Pekanbaru memasang spanduk penolakan pema­sangan tiang dan kabel jaringan, Rabu (27/9/2023). (AGUSTIAR/RIAU POS)

BAGIKAN



BACA JUGA


PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Sadar dengan dampak buruk dari semrawutnya kabel jaringan optik, dan juga penanaman tiang tidak sesuai aturan, serta mengancam nyawa, warga Perumahan Palm Regency menolak keras pekerjaan tersebut. Warga menilai hal ini bakal membawa mudarat bagi masyarakat.

Penolakan itu ditunjukkan dalam satu spanduk yang bertuliskan “Kami warga Perumahan Palm Regency menolak pemasangan tiang instalasi wiFi baru”. Dan juga menuliskan larangan bagi pemulung untuk masuk kompleks perumahan.


Seperti yang dilakukan warga Jalan Purwodadi RT 04 RW 17 Sidomulyo Barat, Kecamatan Tuah Madani, Pekanbaru. Warga dan perangkat RT dan RW daerah itu kompak, memasang spanduk larangan tersebut.

“Spanduk ini sudah beberapa hari kami pasang. Ini sengaja di­lakukan, karena sudah se­sukanya perusahaan kabel jaringan menanam tiang dan tarik kabel di daerah kami,” kata tokoh pemuda Purwodadi, Andi.

Sebagaimana diketahui, keberadaan tiang dan kabel jaringan yang semrawut ini sudah lama dikeluhkan masyarakat, namun respon pemerintah biasa saja, padahal sudah ada korban tersangkut kabel jaringan tersebut, meski tidak tewas.

Disampaikannya, warga di daerahnya sudah tidak ingin lagi ada pemasangan kabel jaringan, apapun sejenisnya. ‘’Karena selain membahayakan warga, juga kabel sering menjuntai dan memperburuk keindahan, bahaya dan merusak wajah kompleks,” katanya lagi.

“Jadi, kami akan tolak langsung aktivitas pemasangan kabel jaringan di sini. Kami juga minta pemerintah tegas soal ini. Petugas jaringan ini sudah semena-mena dan harus ditindak tegas,” pintanya.

Terhadap aksi ini, anggota DPRD Kota Pekanbaru Sigit Yuwono ST. Anggota Komisi I ini menilai, adanya penolakan dari warga, karena sampai hari ini tidak adanya kejelasan aturan dari pemerintah terhadap kabel jaringan dan penempatan tiangnya.

Sehingga akhirnya masyarakat yang membuat aturan sendiri. ”Karena menurut masyarakat, hanya dengan tindakan seperti itu, bisa menghalau petugas kabel jaringan. Dan ini sah-sah saja,” paparnya.

Makanya ditegaskan, sebelum ada kejadian yang tak diinginkan, dia mendorong Pemko membuat aturan, minimal Perwako. ‘’Karena menunggu pembuatan Perda memakan waktu lama, maka kita dorong Perwako kan dahulu,” tegas Sigit.

Disampaikannya, alasan krusial Pemko harus membuat Perwako tentang kabel jaringan, sebut Sigit, agar ada pedoman pemasangan kabel jaringan, tidak semena-mena. Sehingga tidak semrawut seperti sekarang.

Karena jika ada regulasi awal seperti Perwako ini, provider tidak akan sembarangan menanam tiang atau penarikan kabel. Termasuk juga kejelasan zona mana saja bisa pemasangannya, plus pendapatan untuk daerah.

Ditambahkannya lagi, sebenarnya penolakan pemasangan kabel jaringan ini, sudah banyak dilakukan warga. Namun warga tidak punya saluran untuk mengadu atau melaporkan provider.(gus)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook