JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Sebanyak 25 personel polisi diperiksa timsus terkait kematian Brigadir Joshua alias Brigadir J. Tiga orang di antaranya adalah jenderal bintang satu.
25 personel polisi diperiksa timsus itu adalah mereka yang melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo.
Pemeriksaan terhadap 25 polisi itu dilakukan karena diduga ada kesalahan prosedur saat melakukan oleh TKP tewasnya Brigadir Joshua.
Hal itu disampaikan langsung Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo kepada wartawan di Mabes Polri, Kamis (4/8/2022) malam.
“Jadi Irwasum telah memeriksa 25 personel dan proses ini masih terus berjalan,” ungkap Sigit.
Kapolri menjelaskan, pemeriksaan 25 personel itu lantaran diduga mereka tidak profesional menjalankan tugasnya.
“25 personel ini kita periksa terkait dengan ketidakprofesionalan dalam penanganan TKP,” bebernya.
Sigit juga menyebut, akibat ketidakprofesionalan itu, proses olah TKP dan penanganan TKP pun menjadi terhambat.
“Dan penyidikan yang tentunya kita ingin semua bisa berjalan dengan baik,” ujarnya.
Sigit kemudian merinci 25 personel polisi yang dianggap tak profesional saat melakukan olah TKP di rumah dinas mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo itu.
Rinciannya, tiga perwira tinggi bintang satu, lima kombes, tiga AKBP, dua kompol, tujuh pama, serta lima orang bintara dan tamtama.
“Dari kesatuan Divisi Propam, Polres (Metro Jakarta Selatan) dan beberapa personel dari Polda Metro Jaya dan Reskrim,” beber Sigit.
Sebelumnya, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo memastikan, Polri akan menindak semua polisi yang melanggar kode etik dalam kasus kematian Brigadir Joshua.
Kendati demikian, Dedi tak mengungkap identitas siap saja polisi yang terancam bakal kesandung kasus kematian Brigadir Joshua.
“Iya, tentunya akan dilakukan sidang kode etik (terhadap polisi yang terlibat),” kata Dedi, saat dihubungi, Kamis (4/8/2022).
Dedi juga tak memberikan jawaban pasti apakah Ferdy Sambo nantinya bisa terseret menyusul Bharada Eliezer.
“Nanti semuanya akan disampaikan,” ujarnya.
Untuk diketahui, polisi sebelumnya menetapkan Bharada Eliezer tersangka pembunuh Brigadir Joshua.
Bharada Eliezer dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan Juncto Pasal 55 KHUP dan Pasal 56 KUHP. Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian menegaskan, penyelidikan dan pengusutan kasus tersebut tidak akan berhenti sampai pada penetapan Bharada Eliezer sebagai tersangka.
“Ini tetap berkembang. Masih ada beberapa saksi lagi untuk beberapa hari ke depan,” bebernya.
Untuk diketahui, Pasal 55 KUHP merupakan jeratan pasal untuk pihak yang turut serta melakukan tindak pidana. Dengan demikian, maka Bharada Eliezer diduga ikut melakukan tindak kejahatan yang juga dilakukan pihak lain.
Sementara Pasal 56 KUHP, merupakan sangkaan bagi pihak yang membantu sebuah kejahatan atau tindak pidana.
Artinya, Bharada Eliezer diduga ikut membantu pihak lain dalam kasus penembakan di rumah dinas mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo itu.
Sumber: Pojoksatu.id
Editor: Edwar Yaman