Tiga Laporan Pidana Penembakan Yosua Masih Lidik

Nasional | Rabu, 03 Agustus 2022 - 09:21 WIB

Tiga Laporan Pidana Penembakan Yosua Masih Lidik
Sejumlah orang mengangkat peti jenazah almarhum Brigadir Polisi Nofriansyah Yosua Hutabarat saat pembongkaran makam di Sungai Bahar, Muarojambi, Jambi, Rabu (27/7/2022). (FEDRIK TARIGAN/ JPG)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Kasus penembakan Brigadir Yosua menemui titik krusial. Selasa  (2/8), Tim Khusus memanggil Kuasa Hukum Keluarga Brigadir Yosua untuk dimintai keterangan sebagai pihak pelapor kasus dugaan pembunuhan berencana di Bareskrim. Sedangkan Kuasa Hukum dari Putri Chandrawathi, istri Kadivpropam nonaktif Ferdy Sambo juga mendatangi Bareskrim untuk mempertanyakan kelanjutan kasus dugaan pelecehan seksual dan pengancaman.

Terdapat tiga laporan untuk kasus kejadian penembakan Brigadir Yosua. Laporan-laporan tersebut statusnya penyidikan, artinya Tim Khusus seakan mendua, menemukan peristiwa pidana dugaan pembunuhan berencana, namun juga mengamini adanya dugaan kasus pelecehan seksual serta pengancaman.


Komisioner Kompolnas Poengky Indarti menjelaskan, memang kasus dugaan pembunuhan berencana dan kasus pelecehan seksual, sekaligus kasus pengancaman itu semua statusnya penyidikan. "Baik yang di Bareskrim dan kasus yang ditarik ke Bareskrim itu sudah sidik," paparnya.

Hingga saat ini, Kompolnas sebagai anggota Tim Khusus masih terus melakukan pendalaman. Menurutnya, penyidikan dengan scientific crime investigation memang memerlukan waktu. "Mohon bersabar ya," ujarnya kepada Jawa Pos (JPG).

Sementara Kuasa Hukum Keluarga Brigadir Yosua, Kamaruddin Simanjuntak mendatangi Bareskrim sekitar pukul 15.30 WIB. Dia menuturkan, kedatangannya karena dipanggil Bareskrim sebagai pihak pelapor. "Dimintai keterangan," jelasnya.

Saat ditanya terkait kasus dugaan pelecehan seksual dan pengancaman yang masih berjalan, Dia mengatakan bahwa untuk satu kejadian penembakan Brigadir Yosua tersebut diketahui terdapat tiga laporan. Laporan pertama dari Keluarga Brigadir Yosua soal pembunuhan berencana. "Laporan kedua pelecehan seksual dan pengancaman. Ada tiga," tuturnya.

Terkait kasus dugaan pelecehan seksual dan pengancaman tersebut, sebagai kuasa hukum sangat yakin tidak akan berjalan. Dia mengatakan, terlapor untuk kasus dugaan pelecehan seksual dan pengancaman itu terlapornya sudah meninggal dunia. "Sesuai pasal 77 itu harusnya dihentikan atau SP3," jelasnya.

Untuk kasus orang yang hidup, tapi memiliki gangguan kejiwaan tidak bisa dimintai pertanggungjawaban. Apalagi, kasusnya dengan terlapor sudah meninggal dunia. "Nanti yang minta pertanggungjawaban penguasa surga," candanya.

Dia juga mempertanyakan terkait CCTV yang sempat dipaparkan Komnas HAM. "Apakah video atau CCTV itu sudah diuji ahli digital forensik. Asli atau tidak video itu, sekarang ini anak usia sembilan tahun saja bisa mengedit video," paparnya.

Menurutnya, dalam paparan Karopenmas sebelumnya, disebutkan bahwa CCTV rusak disambar petir. Lalu, ada dekoder CCTV yang diambil oleh orang bukan dari Polri. "Lalu, kapan decoder itu dikembalikan, juga tidak jelas," keluhnya.

Karena itu, menjadi penting untuk menerapkan pasal 233 KUHP Tentang menghalangi proses hukum atau obstruction of justice. Hingga saat ini Polri memang belum menerapkan pasal menghalang-halangi penyidikan tersebut. "Seharusnya, yang mengambil dekoder menjadi tersangka," terangnya di depan kantor Bareskrim.

Bagian lain, Kuasa Hukum istri Kadivpropam Nonaktif Arman Hanis menuturkan bahwa kedatangannya untuk menindaklanjuti laporan dugaan pelecehan seksual dan pengancaman. Informasi yang didapat kuasa hukum, kasus ini ditangani Dittipidum. "Kami minta ditindaklanjuti," ujarnya.

Kuasa Hukum istri Kadivpropam Nonaktif lainnya, Patra M Zen menjelaskan bahwa kendati terlapor telah meninggal dunia, sebuah laporan itu tetap harus ditindaklanjuti oleh Polri. "Kami mau mengetahui peristiwanya dahulu," ujarnya.

Setelah diketahui peristiwa pidananya, kalau ternyata tersangkanya sudah meninggal tentu bisa dihentikan kasusnya. "Jadi tak usah khawatir, KUHAP dan KUHP sudah mengaturnya," ujarnya.

Sementara itu, agenda permintaan keterangan terkait uji balistik yang akan dilakukan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Rabu (3/8) diundur. Itu lantaran Tim Khusus (Timsus) Polri yang menangani kasus tersebut belum siap memaparkan bahan keterangan hasil uji balistik yang diperlukan Komnas HAM.

"Jadwal diubah dari sebelumnya (dijadwalkan, red) Rabu (3/8) menjadi  Jumat (5/8)," kata Komisioner Komnas HAM M. Choirul Anam melalui keterangan tertulis, Selasa (2/8). Perubahan jadwal itu, kata Anam, merupakan permintaan Timsus Polri. "Mereka (Timsus Polri, red) masih memerlukan waktu untuk persiapan bahan yang diperlukan Komnas HAM," ujar Anam.

Komnas HAM berharap perubahan jadwal itu bisa memaksimalkan proses pemberian keterangan Timsus Polri terkait uji balistik. Dengan begitu, upaya Komnas HAM mendalami fakta dan data seputar insiden tewasnya Brigadir Yosua pada 8 Juli lalu tersebut juga turut maksimal. "Uji balistik ini untuk melihat senjata siapa (yang digunakan menembak Yosua, red), karakter peluru dan sebagainya," ujarnya.

Sebelumnya, Komnas HAM telah memeriksa semua ajudan Irjen Pol Ferdy Sambo. Termasuk Bharada Richard. Selain itu, Komnas HAM juga sudah meminta keterangan asisten rumah tangga (ART) keluarga Sambo. Permintaan keterangan itu untuk mengetahui sejauh mana hubungan antara ajudan dan Sambo serta istrinya, Putri Chandrawati.(idr/tyo/jpg)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook