TAK BISA BERTINDAK SEWENANG-WENANG

Ada Tuntutan Jokowi Didiskualifikasi, Bawaslu: Buktinya Mana?

Nasional | Jumat, 03 Mei 2019 - 01:14 WIB

Ada Tuntutan Jokowi Didiskualifikasi, Bawaslu: Buktinya Mana?

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Tuntutan Ijtima Ulama III yang meminta agar pasangan calon presiden nomor urut 01 didiskualifikasi ditanggapi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.

Anggota Bawaslu Afifudin menyebutkan pihaknya tidak bisa sewenang-wenan dan secara sembarangan menjatuhkan sanksi apalagi sampai mendiskualifikasi pasangan capres dan cawapres. Semuanya itu harus lewat mekanisme yang didasarkan pada bukti-bukti yang kuat.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Lebih jauh dijelaskannya, Bawaslu RI harus  menginvestigasi lebih dahulu dugaan kecurangan, sebelum menjatuhkan vonis diskualifikasi terhadap paslon nomor urut 01 itu.

’’Buktinya, buktinya. Berdasarkan bukti ya, berdasarkan bukti, laporan, temuan, buktinya, meyakinkan apa tidak,’’ kata Afifuddin, Kamis (2/5/2019) ini.

Permintaan diskualifikasi terhadap Jokowi - Ma’ruf mencuat setelah keluarnya poin rekomendasi Ijtima Ulama III, Rabu (1/5/2019). Para ulama menduga pasangan Jokowi - Ma’ruf melakukan kecurangan sehingga minta didiskualifikasi.

Saat disinggung rekomendasi tersebut, Afifuddin enggan berpolemik. Bawaslu, kata Afifuddin, hanya menjalankan tugas sesuai perundang-undangan.









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook