JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Tuntutan Ijtima Ulama III yang meminta agar pasangan calon presiden nomor urut 01 didiskualifikasi ditanggapi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.
Anggota Bawaslu Afifudin menyebutkan pihaknya tidak bisa sewenang-wenan dan secara sembarangan menjatuhkan sanksi apalagi sampai mendiskualifikasi pasangan capres dan cawapres. Semuanya itu harus lewat mekanisme yang didasarkan pada bukti-bukti yang kuat.
Lebih jauh dijelaskannya, Bawaslu RI harus menginvestigasi lebih dahulu dugaan kecurangan, sebelum menjatuhkan vonis diskualifikasi terhadap paslon nomor urut 01 itu.
’’Buktinya, buktinya. Berdasarkan bukti ya, berdasarkan bukti, laporan, temuan, buktinya, meyakinkan apa tidak,’’ kata Afifuddin, Kamis (2/5/2019) ini.
Permintaan diskualifikasi terhadap Jokowi - Ma’ruf mencuat setelah keluarnya poin rekomendasi Ijtima Ulama III, Rabu (1/5/2019). Para ulama menduga pasangan Jokowi - Ma’ruf melakukan kecurangan sehingga minta didiskualifikasi.
Saat disinggung rekomendasi tersebut, Afifuddin enggan berpolemik. Bawaslu, kata Afifuddin, hanya menjalankan tugas sesuai perundang-undangan.