JAKARTA(RIAUPOS.CO)– Kapolri Jenderal Pol Idham Azis melarang seluruh anggota Polri dan keluarga, serta Pegawai Negeri Sipil (PNS) Polri melakukan mudik maupun ke luar daerah di tengah pandemi Covid-19. Hal itu tertuang dalam Surat Telegram (TR) Kapolri Nomor: ST/1083/IV/KEP./2020, tanggal 3 April 2020.
“Surat telegram tentang tidak mudik Lebaran bagi personel Polri dan pegawai negeri pada Polri beserta keluarga,” ucap Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Argo Yuwono di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat (3/4).
Di dalam TR tersebut, terdapat 4 ketentuan yang harus ditaati oleh anggota Polri dan keluarga serta PNS Polri. Pertama tidak bepergian keluar daerah dan/atau melakukan mudik dalam rangka Hari Raya ldul Fitri 1441 H.
Kedua, seluruhnya diminta tetap menjaga jarak aman ketika melakukan komunikasi antarindividu (social/ physical distancing). Ketiga, anggota Polri dan PNS turut serta membantu meringankan beban masyarakat disaat pandemi. Terakhir Kapolri meminta jajarannya menerapkan perilaku hidup bersih.
“Itu TR Kapolri yang dikeluarkan pada hari ini untuk tidak bepergian luar daerah atau mudik bagi anggota Polri dan PNS Polri,” ujarnya.
Laporan: JawaPos.comEditor: Deslina