"Tindakan tersebut juga kurang kondusif bagi upaya untuk bersama-sama menciptakan suasana yang sejuk di awal tahun politik yang riskan terhadap konflik dan perpecahan," katanya dalam keterangan tertulis yang diterima JawaPos.com, Sabtu (2/6/2018).
Adapun dalam rangka menegakkan martabat pers nasional serta untuk menciptakan suasana politik yang kondusif, PWI Pusat menyampaikan sikap terhadap penyerangan ke kantor Radar Bogor.
Pertama, meminta kepada siapa pun, khususnya PDIP Bogor untuk menyampaikan keberatan atau tuntutan atas pemberitaan dengan cara-cara demokratis-prosedural. Itu karena hal tersebut sedianya diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
"Pers bisa saja membuat kesalahan. Wartawan juga manusia yang tidak luput dari kelemahan dalam menjalankan profesinya. Kinerja pers dapat dipersoalkan secara etis maupun hukum dengan menggunakan Undang-undang Pers," ujarnya.
"Tindakan ini sangat tidak produktif dan akan menjadi preseden buruk dalam kehidupan pers nasional secara keseluruhan. PWI Pusat menyarankan agar PDIP Bogor membawa masalah ini ke Dewan Pers," jelasnya.
Ketiga, PWI Pusat berharap agar Dewan Pers dapat menangani masalah ini sesegera mungkin. Sehingga memberi rasa keadilan kepada semua pihak terkait dan memberi pencerahan kepada masyarakat bertolak dari kasus tersebut.
Keempat, PWI Pusat menyarankan agar Radar Bogor mengadukan masalah yang dihadapinya kepada Dewan Pers. Dengan demikian, diharapkan akan mendapatkan penyelesaian yang sesuai dengan jiwa dan semangat Undang-undang Pers.
Kelima, PWI Pusat mengimbau kepada Radar Bogor untuk menjadikan kasus ini sebagai pelajaran berharga untuk mawas diri. Sudah menjadi kewajiban pers untuk menjalankan fungsi kontrol dan memenuhi hak publik atas informasi.
Sumber: JPG
Editor: Boy Riza Utama