"Tidak tersentuh, tapi tercium baunya. Ini harus ada peradilan pemilunya, baik itu rambu-rambunya, harus tegas, lugas, dan harus menimbulkan efek jera," sambungnya.
Keempat, soal syarat petahana. Dalam UU Pilkada, bagi petahana yang mau maju harus mempunyai syarat-syarat tertentu dan memiliki catatan atau rambu-rambu.
"Contohnya, petahana yang ingin maju dalam pilkada selanjutnya harus ada izin dari presiden. Presiden memberi izin dengan syarat-syarat tertentu," ucap Lukman.
Dia mencontohkan, tidak boleh ada petahana yang maju jika angka kemiskinan di daerahnya bertambah. Tidak boleh diberikan izin pada petahana yang selama lima tahun menjabat tidak melakukan pembangunan infrastruktur sama sekali.
"Termasuk, indikator-indikator lain yang penting bagi daerah. Intinya, bangsa ini harusnya tak beri tempat pada petahana yang gagal memimpin daerahnya," kata Lukman. Terakhir, yang terpenting untuk direvisi adalah soal teknis pelaksanaan pilkada. Yakni, yang menyangkut soal daftar pemilih tetap (DPT).
Dia juga menyatakan, nantinya UU Pilkada bakal menjadi inisiatif pemerintah. DPR akan tunggu draf revisi hingga akhir Januari. "Jadi, satu bulan dibahas di februari," pungkas mantan sekjen PKB itu.(rka)
Laporan: JPG
Editor: Fopin A Sinaga