JIKA INGIN MAJU PILKADA

Hmm... DPR Ingin Anggota DPR, DPRD, PNS, TNI dan Polri Tak Perlu Mundur

Nasional | Selasa, 19 Januari 2016 - 10:44 WIB

Hmm... DPR Ingin Anggota DPR, DPRD, PNS, TNI dan Polri Tak Perlu Mundur
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Lukman Edy.

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Niatan DPR RI untuk merevisi lagi Undang-undang Pilkada sudah disambut persetujuan dari pemerintah. Past ada alasan mengapa DPR ingin merevisinya.

Komisi II DPR yang membidangi masalah ini setidaknya memiliki lima substansi besar dalam usulan revisi UU Pilkada.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Wakil Ketua Komisi II DPR yang berasal dari daerah pemilihan Riau, Lukman Edy menyebutkan, DPR ingin undang-undang direvisi supaya, pertama dalam rangka upaya meningkatkan partisipasi pemilih. Kata Lukman, salah satu poin penyebab kegagalan pilkada serentak 2015 adalah partisipasi pemilih.

"Dari target partisipasi 67 persen, kenyataannya hanya 60 persen," ujarnya di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/1/2016). Partisipasi pemilih ini harus ada mekanisme yang sistematis. Agar terjadi peningkatan partisipasi pemilih, misalnya menjadi 70 persen.

Kedua, DPR ingin membuka ruang pada calon-calon kader pemimpin daerah. Itu merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengharuskan anggota DPR, DPRD, PNS, TNI, dan Polri harus mundur untuk ikut pilkada.

"Ini harus dilakukan revisi. Seharusnya, jangan dibatasi," katanya.

Dia menyarankan, para anggota DPR, DPRD, PNS, TNI, dan Polri yang ikut pilkada cukup diberikan batasan cuti kampanye. Nantinya, jika dibatasi maka akan muncul kembali pasangan calon tunggal seperti pilkada serentak 2015. "Ini kan tanda-tanda yang harus dilakukan perbaikan," ucapnya.

Untuk memperbaiki putusan MK yang sifatnya final, Lukman menyatakan, akan mencari peluang-peluang yang tidak melawan putusan tersebut.

Ketiga, soal peradilan pilkada. Menurutnya, harus ada dorongan agar UU Pilkada ada mainstrem anti money politics (politik uang). Sebab, praktik money politics sudah sangat membahayakan demokrasi.









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook