PLN DIMINTA MENDATA

Pencabutan Subsidi Listrik Ditunda Hingga 1 Juli 2016

Nasional | Kamis, 05 November 2015 - 01:03 WIB

Pencabutan Subsidi Listrik Ditunda Hingga 1 Juli 2016
Ilustrasi.

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Pemerintah menunda rencana pencabutan subsidi listrik dari semula 1 Januari 2016 menjadi 1 Juli 2016. Pencabutan itu untuk pelanggan yang tidak berhak menerima subsidi karena bukan keluarga miskin.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said mengatakan, jumlah rumah tangga yang dicabut subsidinya itu sebanyak 23 juta pelanggan listrik kelompok rumah tangga dengan daya 450 dan 900 watt.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Keputusan penundaan diambil melalui rapat kabinet terbatas bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi). "Supaya PLN punya waktu lebih panjang untuk mendata pelanggan yang miskin dan tidak miskin," ujarnya usai rapat kabinet di Kantor Presiden, Rabu (4/11/2015).

Sudirman menyebut, rencana pencabutan subsidi 23 juta pelanggan tersebut, didasari oleh perbedaan data jumlah pelanggan 450 VA dan 900 VA yang masih menerima subsidi, yakni sebanyak 48 juta pelanggan. Sementara berdasar data Tim Nasional Percepatan dan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) jumlah rumah tangga miskin dan rentan miskin saat ini tercatat sebanyak 24,7 juta rumah tangga atau 96,7 juta jiwa.

"Artinya, ada 23 juta pelanggan yang bukan kelompok miskin dan rentan miskin, tapi masih menikmati subsidi," jelasnya. Nah, tugas menyisir 23 juta pelanggan dari total 48 juta pelanggan itulah yang harus segera dilakukan PLN. Presiden Jokowi, kata Sudirman, tidak ingin jika PLN hanya mengambil contoh rumah tangga. Karena itu, petugas PLN pun harus mendatangi satu per satu pelanggan, bagaimana kondisi rumahnya, jumlah anggota keluarga, dan apakah ada pelanggan yang menggunakan listrik untuk berusaha. "Karena data harus benar-benar akurat," katanya.

Dalam skema Kementerian ESDM, salah satu indikator yang bisa digunakan petugas PLN untuk menentukan mana pelanggan 450 VA dan 900 VA yang masuk kategori miskin atau tidak miskin, adalah kepemilikan  kartu seperti Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), Kartu Indonesia Sehat (KIS), serta Kartu Indonesia Pintar (KIP). Sehingga, jika pelanggan tidak memiliki kartu-kartu tersebut, maka akan diminta naik daya ke 1.300 VA yang sudah tidak disubsidi. "Untuk naik daya nanti tidak dipungut biaya," ucap Sudirman.

Sebelumnya saat membuka rapat kabinet, Presiden Jokowi mengatakan jika subsidi, baik BBM maupun listrik, harus benar-benar diberikan kepada yang berhak. Karena itu, dia meminta PLN benar-benar melakukan penyisiran dengan akurat, agar masyarakat yang berhak disubsidi tetap mendapat subsidi, sedangkan yang tidak berhak maka harus dicabut subsidinya. "Jadi jangan sampai salah sasaran," ujarnya.









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook