Barang Bekas Impor Ilegal Senilai Rp10 M Dimusnahkan

Nasional | Sabtu, 18 Maret 2023 - 10:35 WIB

Barang Bekas Impor Ilegal Senilai Rp10 M Dimusnahkan
Zulkifli Hasan (lima kanan) didampingi Wakil Gubernur Riau Edy Natar Nasution (tiga kanan), dan Sekko Pekanbaru Indra Pomi (empat kanan), membakar barang bekas impor di halaman Terminal Bandar Raya Payung Sekaki (BRPS) Payung Sekaki Pekanbaru, Jumat (17/3/2023). (EVAN GUNANZAR/RIAU POS)

BAGIKAN



BACA JUGA


PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Menteri Perdagangan (Mendag) Republik Indonesia Zulkifli Hasan, melakukan pemusnahan barang ilegal berupa pakaian, tas dan sepatu bekas, Jumat (17/3). Kegiatan ini dilaksanakan di Terminal Bandar Raya Payung Sekaki (BRPS) di Jalan Tuanku Tambusai, Pekanbaru.

Zulkifli Hasan dalam kesempatan tersebut mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan tersebut adalah hasil penindakan tim gabungan terhadap salah satu gudang yang ada di Jalan Bina Widya, Pekanbaru. “Didapati 730 bal dari enam truk yang berisi pakaian, tas, dan baju bekas. Nilai barang tersebut ditaksir sebesar Rp10 miliar lebih,” katanya.


Lebih lanjut dikatakannya, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, diketahui bahwa barang tersebut diperoleh dari suplier di Batam. Kemudian, suplier tersebut mendapatkan barang dari Cina.

“Penindakan dan pemusnahan ini juga berasaskan perintah Presiden, d imana kita dilarang melakukan impor barang bekas. Kecuali barang-barang tertentu yang kita tidak mampu memproduksi seperti pesawat tempur,” ujarnya.

Pasalnya, jika impor barang bekas tetap dibiarkan, maka akan menghancurkan industri pakaian di Indonesia. Karena di negara asal barang tersebut berstatus sampah, sedangkan di Indonesia digunakan. “Aturannya juga sudah jelas tertulis di Permendag Nomor 40 tahun 2022. Karena ini akan menghancurkan perekonomian kita,” sebutnya.

Saat ditanyakan berapa tersangka yang diamankan dari penindakan tersebut, pihaknya saat ini masih melakukan pendalaman bersama aparat penegak hukum. “Untuk tersangkanya masih didalami oleh teman-teman penegak hukum,” ujarnya.

Zulkifli mengakui, untuk menindak impor pakaian bekas ini tidak mudah. Pasalnya di Indonesia ini banyak terdapat pelabuhan ilegal, karena itu perlu dilakukan kerja sama dari semua pihak. “Namun yang paling penting itu juga informasi dari masyarakat, karena masyarakat yang tahu persis kondisi di lapangan,” pintanya.

Dalam kesempatan tersebut, Zulkifli juga menyampaikan kepada para pedagang yang masih menjual barang-barang bekas tersebut untuk lebih memahami bahwa saat ini menjual barang bekas impor sudah dilarang. “Pedagang inikan sebenarnya korban. Tapi mulai sekarang juga harus tahu bahwa kegiatan tersebut dilarang. Namun kalau yang dijual barang bekas dari dalam negeri boleh,” sebutnya.

Selain penegakan hukum, langkah edukasi dan sosialisasi penggunaan produk dalam negeri juga dilakukan. Mendag Zulkifli Hasan berharap, konsumen lebih mengutamakan beli pakaian baru hasil industri dalam negeri dan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).

Produk dalam negeri tidak kalah baiknya dengan produk impor baik dari sisi mutu maupun tren. Tingginya penggunaan produk dalam negeri juga bisa menekan peredaran pakaian bekas.

“Kami mengimbau masyarakat Indonesia untuk bangga menggunakan produk dalam negeri demi menjaga harkat dan martabat bangsa. Dengan menghindari penggunaan pakaian bekas asal impor, konsumen dapat terhindar dari dampak buruk pakaian bekas dalam jangka panjang dan sekaligus turut serta memperkuat industri dalam negeri dan UMKM,” ujar Mendag Zulkifli.

Sementara itu, Plt Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Moga Simatupang mengungkapkan, dari hasil pengembangan sementara, ditengarai pakaian, sepatu dan tas bekas tersebut diperoleh dari suplier yang berlokasi di Batam. “Saat ini kami masih melakukan pengumpulan bahan keterangan lebih lanjut terkait proses dan jalur masuk pakaian bekas tersebut ke Indonesia,” ujarnya.

Moga juga menambahkan, diperlukan sinergitas seluruh K/L terkait dalam pengawasan terhadap barang-barang yang dilarang impornya karena tugas tersebut tidak hanya menjadi tanggung jawab Kementerian Perdagangan saja namun melibatkan seluruh pihak.  

‘’Saya minta hentikan praktik jual beli barang-barang bekas impor di wilayah NKRI, karena  komitmen PKTN dan seluruh instansi terkait hal ini adalah akan menindak dengan tegas dan  memusnahkannya,” ujar Moga.

Sementara itu, Ketua Satgas Khusus Pencegahan Korupsi Mabes Polri Novel Baswedan yang turut menyaksikan pemusnahan tersebut mengatakan, impor pakaian bekas juga berdampak pada masalah kesehatan masyarakat, perekonomian hingga kegiatan pelanggaran hukum.

“Karena ilegal, maka potensi adanya korupsi juga ada. Kemudian juga berdampak pada industi dalam negeri, bahkan hingga menyebabkan adanya PHK. Karena itu, penindakan ini menjadi konsen pemerintah,” katanya.

Oleh karena itu, demikian Novel, upaya penegakan hukum dan pemusnahan barang bekas import akan terus berlanjut. Hingga nantinya kegiatan impor barang bekas tersebut dapat terhenti.

“Kami juga akan bekerja sama dengan PPATK untuk menelusuri apabila ada aliran dana yang berhubungan dengan perdagangan ilegal impor baju bekas ini. Apa yang kami lakukan di Riau ini, juga kami lakukan di daerah lain. Kami berharap upaya ini bisa mendorong praktik ilegal ini tidak terjadi,” ujarnya.









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook