Presiden Tunjuk Yasonna Kaji Amnesti Baiq Nuril

Nasional | Senin, 08 Juli 2019 - 23:47 WIB

Presiden Tunjuk Yasonna Kaji Amnesti Baiq Nuril
Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly.

Sementara itu, pendamping hukum Baiq Nuril, Rieke Diah Pitaloka menuturkan, pihaknya bakal meminta penangguhan penahanan kepada Kejaksaan Agung (Kejagung). Hal ini dilakukan agar Baiq Nuril tidak langsung dieksekusi enam bulan penjara dan denda Rp500 juta terkait ditolaknya permohonan PK.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

’’Kami sendiri sedang akan mengajukan penangguhan eksekusi kepada Jaksa Agung, sehingga Ibu Nuril tidak ditahan,’’ ucap politikus perempuan PDIP itu.

Rieke pun meminta dukungan publik agar mantan guru honorer SMAN 7 Mataram ini segera menyelesaikan kasus hukumnya. Terlebih mendapat amnesti dari Presiden. ’’Mohon doanya, mohon dukungannya dari seluruh masyarakat Indonesia, dan kami tentu saja mendukung perhatian bapak Presiden dan mendukung penuh pak Presiden untuk memberikan amnesti kepada Ibu Nuril,’’ katanya.(muhammadridwan)

Sumber: Jawapos.com
Editor: Fopin A Sinaga









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook