Sementara itu, pendamping hukum Baiq Nuril, Rieke Diah Pitaloka menuturkan, pihaknya bakal meminta penangguhan penahanan kepada Kejaksaan Agung (Kejagung). Hal ini dilakukan agar Baiq Nuril tidak langsung dieksekusi enam bulan penjara dan denda Rp500 juta terkait ditolaknya permohonan PK.
’’Kami sendiri sedang akan mengajukan penangguhan eksekusi kepada Jaksa Agung, sehingga Ibu Nuril tidak ditahan,’’ ucap politikus perempuan PDIP itu.
Rieke pun
meminta dukungan publik agar mantan guru honorer SMAN 7 Mataram ini
segera menyelesaikan kasus hukumnya. Terlebih mendapat amnesti dari
Presiden. ’’Mohon doanya, mohon dukungannya dari seluruh masyarakat
Indonesia, dan kami tentu saja mendukung perhatian bapak Presiden dan
mendukung penuh pak Presiden untuk memberikan amnesti kepada Ibu
Nuril,’’ katanya.(muhammadridwan)
Sumber: Jawapos.com
Editor: Fopin A Sinaga