Bareskrim Sita Uang Rp173 Miliar dari Kasus Korupsi PLN

Nasional | Jumat, 28 Juni 2019 - 20:56 WIB

Bareskrim Sita Uang Rp173 Miliar dari Kasus Korupsi PLN

’’Apakah ada tersangka lain, saya mohon doanya. Saya tidak bisa ungkap di sini, ada LP-LP baru,’’ tuturnya. Penyidik Bareskrim telah memeriksa 60 saksi dalam penyidikan kasus itu. Penyidik juga telah memeriksa Pamudji.

Adapun kerugian negara dalam kasus itu mencapai Rp 188 miliar. Angka itu berdasar Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif BPK RI Nomor 9/LHP/XXI/02/2018 tanggal 2 Februari 2018. Polisi menjerat Pamudji dengan pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Perkaranya telah dinyatakan lengkap untuk dilimpahkan ke kejaksaan. Karena itu polisi menahan Pamudji. ’’Fokus kami asset recovery, kenapa kami tidak tahan saja karena maksimal kita penahanan 120 hari,’’ tambah Djoko.(jpg)

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook