SIDANG MAHKAMAH KONSTITUSI

Ahli Sarankan Pemohon Hadirkan Susilo Bambang Yudhoyono

Nasional | Jumat, 21 Juni 2019 - 22:24 WIB

Ahli Sarankan Pemohon Hadirkan Susilo Bambang Yudhoyono
Presiden keenam RI, Susilo Bambang Yudhoyono.

’’Hendaknya juga MK jangan diajak untuk menjadi ’Mahkamah Kliping’ atau ’Mahkamah Koran’ yang pembuktiannya hanya didasarkan pada kliping koran atau potongan berita,’’ katanya.

Sebelumnya, KPU selaku pihak termohon menyampaikan hal yang sama terkait alat bukti berupa link berita yang diajukan oleh pemohon tim hukum Prabowo-Sandi. Alat bukti tersebut dinyatakan bertentangan dengan Pasal 36 PMK Nomor 4/2018.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

’’Tata beracara dalam PHPU Pilpres, alat bukti meliputi surat atau tulisan, keterangan saksi, ahli, keterangan para pihak, petunjuk hakim dan alat bukti lain yang diucapkan. Dikirimkan, diterima dan disimpan secara elektronik dengan alat optik atau yang serupa dengan itu,’’ ucap Ketua Tim Hukum KPU, Ali Nurdin dalam sidang PHPU Pilpres 2019 di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (18/6/2019).

Ali menegaskan, permintaan pemohon terhadap majelis hakim MK yang meminta tautan berita menjadi pertimbangan persidangan tidak sesuai dengan PMK Nomor 4 Tahun 2018. Bahkan, hal ini pernah terbantahkan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

’’Bawaslu telah membuat pertimbangan dalam perkara nomor 01, yang pada pokoknya menyatakan laporan pemohon karena alat bukti yang diajukan pemohon tidak memenuhi syarat alat bukti, yaitu hanya print out berita online,’’ jelas Ali.

Untuk diketahui, tim hukum Prabowo-Sandiaga menyerahkakan 51 alat bukti yang dijadikan dasar gugatan dalam sidang PHPU Pilpres. Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi menduga adanya kecurangan di Pilpres 2019 ini yang menguntungkan salah satu paslon.

Dalam sidang pada Rabu (19/6/2019), kubu 02 telah menghadirkan 14 orang saksi dan dua ahli di muka persidangan. Hal ini dilakukan untuk menguatkan alat bukti dan dugaan kecurangan yang dilakukan secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM).(muhammadridwan)

Sumber: Jawapos.com
Editor: Fopin A Sinaga









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook