Dalam perjalanannya, paket tersebut singgah di sebuah perusahaan cargo. Senin 6 Mei 2019, pukul 12.00, paket diantar kurir ke Jalan Bungur Nomor 4 Kota Depok, dengan nama penerima RW. ’’Setelah dilakukan penyelidikan sekitar pukul 21.00, tim BNN melakukan penangkapan terhadap target penerima di alamat tersebut yang ternyata adalah sebuah kos,’’ ujarnya.
Barang bukti narkoba yang disita dua karung yang berisi 50 kilogram sabu dengan kemasan teh warna hijau dengan tulisan atau aksara Cina. ’’Berat total kurang lebih 52 kilogram,’’ kata Arman kepada JPNN, Minggu (28/4/2019) malam.
Pelarian Firdaus hanya sehari. Pasalnya, Jumat (26/4/2019), Firdaus berhasil ditangkap di Batam, Kepri, bersama seorang tersangka lain bernama Piara. ’’(Piara) berperan sebagai pengendali,’’ tegas Arman. Berdasar keterangan tersangka, sabu-sabu dibawa dari Johor, Malaysia, menggunakan kapal kayu. Narkoba diserahterimakan di tengah laut dengan sistem ship to ship, di koordinat yang telah disepakati.
Penyeludupan sabu-sabu jaringan Malaysia - Indonesia belum berakhir. Petugas membongkar peredaran narkoba dari Malaysia ke Indonesia melalui jalur laut Dumai untuk selanjutnya dibawa ke Aceh dan Sumut. Arman menjelaskan, Kamis (11/4/2019) sekitar di Jalan Lintas Sumatera, Kisaran Asahan, Sumut, tim BNN menangkap tiga tersangka Usman, Riant, dan Devi Yanni.
Petugas menyita 10 bungkus kotak berlapis lakban hitam berisi sabu, dengan total berat 10 kilogram. Sabu-sabu 10 kilogram dibawa dari Dumai ke Kisaran oleh Rianto menggunakan truk. Rianto menyerahkan kepada Usman yang ditemani Devi. Petugas menangkap mereka saat serah terima barang. Berdasar keterangan Usman, dia diperintah Yun mengantar narkotika dari Dumai. Tim menangkap Yun pemilik barang di daerah Jambo Aye, Aceh Utara. "Kasus tersebut dikendalikan oleh napi Cipinang atas nama Edi alias Samurai," pungkas Arman.